Tega! Oknum Guru SDN Helera Nias Utara Menakut-nakuti Murid Kelas 1 SD: “Ibumu Mau Ditangkap Polisi”

Posted by

Penanganan kasus trauma psikologis yang menimpa Bunga (nama samaran), seorang murid baru di SD Negeri 071025 Helera, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, hingga kini belum menemui titik terang. Memasuki pekan kelima, siswa yang masih duduk di bangku awal sekolah dasar tersebut dilaporkan masih didera ketakutan mendalam dan enggan bersekolah akibat dugaan intimidasi verbal oleh oknum guru berinisial Wati. 

Tragisnya, alih-alih memberikan perlindungan, Kepala Sekolah setempat justru menyarankan agar korban dipindahkan ke sekolah lain, sebuah sikap yang dinilai publik sebagai upaya lepas tangan dari tanggung jawab institusional.

Berdasarkan investigasi lanjutan tim redaksi Kennedynews.id, akar persoalan ini bermula dari konflik pribadi antara Ibu Wati dengan ibu kandung korban terkait kasus dugaan penganiayaan. Ibu korban sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Namun, konflik orang dewasa tersebut justru dibawa ke ranah sekolah oleh oknum pendidik tersebut. Di hadapan korban yang masih lugu, Ibu Wati diduga melontarkan kalimat intimidatif, “Ibumu itu mau ditangkap polisi,” yang seketika menghancurkan mental dan rasa aman sang anak di lingkungan sekolah.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh oleh pihak keluarga. Kakak korban berulang kali mendatangi sekolah untuk meminta pertanggungjawaban moral. Dalam pertemuan tersebut, Wati sejatinya telah mengakui kekhilafannya dan berjanji akan menyerahkan surat pernyataan tertulis di atas meterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Janji tersebut sangat dinantikan oleh ayah korban yang jarang berada di rumah karena harus melaut demi mencari nafkah. Sayangnya, hingga hari ini, lembaran surat pernyataan yang dijanjikan tersebut urung diserahkan tanpa alasan yang jelas.

Kondisi penelantaran hak pendidikan anak ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara. Ketua LPA Sumut Drs.John Edwar Hutajulu yang juga sebagai Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dikabarkan sempat mencoba menjalin komunikasi langsung dengan Pihak Sekolah SDN 071025 Helera guna mengklarifikasi sekaligus mencari jalan keluar demi pemulihan psikologis korban. Namun, upaya kelembagaan tersebut menemui jalan buntu karena pihak sekolah memilih untuk mengabaikan dan menutup diri dari komunikasi formal maupun konfirmasi dari awak media.

Sikap diam dan saran pemindahan sekolah yang dilontarkan kepala sekolah memicu sorotan tajam terkait kepatuhan terhadap hukum perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54, setiap satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan total kepada peserta didik dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh pendidik maupun tenaga kependidikan. Tindakan menakut-nakuti anak dan membiarkan trauma tersebut berlarut-larut berpotensi melanggar hukum serta mencederai Kode Etik Guru Indonesia.

Jamil Mendrofa Kaperwil kepulauan Nias Media Kennedynews.id akan melayangkan surat konfirmasi tertulis resmi berkode khusus kepada pihak manajemen SD Negeri 071025 Helera guna memberikan ruang hak jawab yang berimbang. Karena selama ini Kepala sekolah diduga abaikan konfirmasi dari awak media ini, Publik kini menanti ketegasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dan instansi terkait untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja kepala sekolah serta memberikan sanksi disiplin yang tegas kepada oknum guru yang bersangkutan, demi menyelamatkan masa depan dan hak belajar anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *