
GUNUNGSITOLI – Kenndynews.id
Seorang jurnalis berinisial ASJM alias Jamil Mendrofa resmi melaporkan pemilik akun Facebook “Chika Wini Telaumbanua” ke Polres Nias pada Jumat (20/3/2026). Laporan ini dipicu oleh unggahan yang menuduh ASJM sebagai “suruhan” Unit 2 Sat Reskrim Polres Nias dan sengaja mencari-cari kesalahan apotek serta toko obat yang diduga menjual obat ilegal di wilayah tersebut.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 433 dan/atau Pasal 434.
Kronologi dan Upaya Pembungkaman Jurnalis
Peristiwa bermula saat ASJM melakukan investigasi jurnalistik sesuai mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fokus investigasinya adalah dugaan peredaran obat ilegal dan pelanggaran aturan penjualan yang disinyalir telah berlangsung lama tanpa pengawasan Dinas terkait. Bukti temuan tersebut kemudian dilaporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Namun, langkah kontrol sosial ini dibalas dengan narasi negatif di media sosial oleh akun Chika Wini Telaumbanua. Tak hanya itu, akun berinisial RH yang mengaku sebagai pemilik apotek yang terciduk dalam investigasi tersebut, sempat berkomentar menyudutkan sebelum akhirnya dihapus. Melalui pesan pribadi (inbox), RH bahkan menuding pekerjaan jurnalis tersebut sebagai cara mencari nafkah yang tidak halal.
Hambatan Tugas dan Ancaman Kesehatan Publik
Akibat fitnah tersebut, ASJM merasa hak konstitusional dan profesinya terhalangi. Ia merasa terhambat dalam menjalankan giat jurnalistik untuk melindungi masyarakat dari bahaya resistensi bakteri serta dampak buruk obat yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.
“Upaya saya mengungkap kebenaran justru diputarbalikkan. Justru mereka yang menjual obat ilegal tanpa izinlah yang mencari rezeki tidak halal menurut undang-undang,” tegas ASJM.
Tinjauan Hukum UU Kesehatan
Praktik penjualan obat tanpa standar keamanan merupakan pelanggaran serius dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 138 ayat (2) & (3): Menegaskan sediaan farmasi harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasal 435: “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu… dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
ASJM mendesak pihak berwenang untuk menindak keras praktik penjualan obat yang tidak memenuhi standar keamanan di Nias. Ia juga meminta kepolisian segera memproses hukum akun Chika Wini Telaumbanua agar tidak ada lagi kesempatan untuk membalikkan fakta serta mengkriminalisasi tugas jurnalis yang sedang berjuang demi kesehatan masyarakat luas.
( R. waruwu )




Tinggalkan Balasan