Polda Sumut Ungkap Pembunuhan TAKSI ONLINE -DELISERDANG

Posted by

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan 2 orang driver taksi online inisial AL dan RA dalam waktu kurang dari 8 jam Kamis, (27/08/2026).

Jasad kedua korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu, Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan S.I.K S.H,M.H mengatakan, tim gabungan Jatanras Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat.

“Kami bisa mengungkap kasus ini kurang lebih dari 8 jam dari sejak ditemukannya mayat di perkebunan tebu Bulu Cina Hamparan Perak Deli Serdang,” ujar Kabid Humas.

Dua pelaku yang diamankan berinisial AP (27) warga Langkat dan GPM (29) warga Medan Polonia. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Kota Medan.

Keterangan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol.Cornellis Mangarahon S.I.K,M.Han penyelidikan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang membeli sabu. Setelah habis nyabu di warnet, AP dan GPM merencanakan merampok driver taksi online. 

Korban dipesan melalui aplikasi, kemudian di dalam mobil leher korban dijerat dengan ikat pinggang hingga tewas. Setelah itu jasad AL dan RA dibuang di perkebunan tebu Bulu Cina. Mobil milik korban lalu dijual ke penadah seharga Rp17 juta.

Saat penangkapan, kedua pelaku sempat melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Saat ini kedua pelaku dan 2 orang penadah sudah ditahan di Mapolda Sumut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *