
Nias Barat – Kennedynews.id
(23 Maret 2026) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan mencuat di lingkungan pendidikan anak usia dini Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat. Ketua Yayasan TK Hasambua berinisial Serius Waruwu diduga telah memungut dana dari 10 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kronologi Dugaan Pungli dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban kepada media KennedyNews.id, dugaan praktik ilegal ini bermula pada tahun 2024. SW ditengarai meminta biaya administrasi dengan dalih pengurusan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Adapun rincian pungutan yang dibebankan kepada setiap guru adalah sebagai berikut:
Pengurusan Dapodik: Rp1.200.000 per orang.
Pengurusan NUPTK: Rp1.500.000 per orang.
SW meyakinkan para guru bahwa dirinya memiliki relasi khusus di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat untuk memuluskan proses tersebut. Namun, hingga awal tahun 2026, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Ketegangan memuncak pada Januari 2026 saat para guru mempertanyakan kepastian NUPTK mereka. Bukannya memberikan penjelasan transparan, SW justru merespons dengan sikap arogan dan ancaman pemecatan.
”Kami diancam akan dihapus dari Dapodik jika terus menagih hasil pengurusan tersebut. Bahkan, saat salah satu rekan kami meminta uangnya kembali, oknum ketua yayasan justru membebankan pengembalian uang tersebut kepada guru-guru lain agar posisi mereka di Dapodik tetap aman,” ujar salah seorang GTT yang menjadi korban.
Aspek Hukum dan Tuntutan Korban
Tindakan oknum Ketua Yayasan TK Hasambua ini dinilai telah mencederai institusi pendidikan dan melanggar hukum positif di Indonesia, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/Pungli.
Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana penipuan.
Para guru korban pungli kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat dan aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan agar marwah pendidikan di Nias Barat tetap terjaga.
Kontak Media:
Kabiro kabupaten Nias Barat
Temoteus Tema Waruwu




Tinggalkan Balasan