PETA SUMUT: PT Allegrindo Nusantara Diduga Cemplungkan Limbah ke Sungai Bermuara Pantai Salbe

Posted by

Balige // Kennedynews.id

Kamis (03/09/2026) – Danau Toba, permata Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Allegrindo Nusantara, salah satu perusahaan peternakan babi terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi di Urung Pane/Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Aktivitas operasional perusahaan tersebut disinyalir merusak ekosistem Danau Toba dan melanggar aturan tata ruang.

Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Sumatera Utara (PETA SUMUT) menyoroti dugaan pencemaran ini dan mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

Andry Napitupulu: Limbah Diduga Dialirkan ke Pantai Salbe

Ketua Umum PETA SUMUT, Andry Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa limbah cair hasil aktivitas peternakan diduga kuat dialirkan ke sungai yang bermuara ke Pantai Salbe, Danau Toba. Akibatnya, kualitas air menurun drastis, timbul bau menyengat, dan wisatawan mengeluhkan gatal-gatal usai berenang.

“Kualitas air menurun drastis, timbul bau menyengat, dan wisatawan mengeluhkan gatal-gatal usai berenang. Lokasi peternakan persis berada di tepi danau tanpa jaminan pengelolaan limbah yang memadai. Dokumen AMDAL yang digunakan juga dinilai sudah tidak relevan dengan skala produksi saat ini,” ujar Andry dalam keterangannya.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Legalitas

PETA SUMUT juga membeberkan sejumlah temuan terkait operasional PT Allegrindo Nusantara. Pertama, pencaplokan kawasan hutan. Areal peternakan diduga menyalahi Lampiran Perda No. 10 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Simalungun 2011–2031, yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan peternakan industri.

Kedua, tumpang tindih kawasan pariwisata. Keberadaan industri peternakan dinilai bertolak belakang dengan status Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Ketiga, indikasi kerugian negara. “Adanya laporan ke pihak kejaksaan terkait pemanfaatan lahan hutan dan sumber daya air yang diduga tanpa pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai,” ucap Andry.

Desak Sanksi Tegas

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Permen LHK No. 11 Tahun 2018, PETA SUMUT mendesak penerapan sanksi tegas seperti sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah, sanksi perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi materiel dan pemulihan fungsi lingkungan, serta sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk pencemaran disengaja, dan pidana penjara 1–3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar untuk kelalaian.

“Jangan biarkan masyarakat di sekitar Pantai Salbe menjadi korban limbah industri. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan,” pungkas Andry.

Audit Investigatif dan Penegakan Hukum

PETA SUMUT mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas LHK Sumut, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup, serta DPRD Provinsi Sumut untuk segera melakukan audit investigatif di lapangan. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah PETA SUMUT yang menyoroti dugaan pencemaran Danau Toba dan pelanggaran tata ruang oleh PT Allegrindo Nusantara. Sikap kritis dan terukur ini menunjukkan bahwa generasi muda peduli terhadap kelestarian Danau Toba dan tidak tinggal diam ketika ada indikasi pelanggaran lingkungan.

Kami juga mengapresiasi tuntutan PETA SUMUT agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit investigatif dan menindak tegas dugaan pelanggaran. Danau Toba adalah warisan alam yang tak ternilai harganya. Setiap dugaan pencemaran harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, kami mendorong agar laporan dan tuntutan dari PETA SUMUT ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. Jika tidak, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka untuk mengakhiri polemik.

Danau Toba milik bersama. Mari kita jaga bersama.

(Jp. Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *