
Gunungsitoli // kennedynews.id
Penanganan 29 Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Nias kini menjadi sorotan. Proses hukum puluhan laporan tersebut terindikasi mengalami penundaan berlarut di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias, bahkan berujung pada dugaan pengabaian surat dinas pengawas internal kepolisian sendiri.
Kasus ini mencuat setelah pelapor—yang juga profesi jurnalis—mempertanyakan keberadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) atas 29 Dumas yang diajukannya sejak periode Januari hingga Maret 2026. Meski Administrasi Penyidikan (Mindik) dikabarkan telah diterbitkan, hak pelapor untuk mendapatkan transparansi perkembangan kasus hingga kini belum dipenuhi.
Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali meminta perkembangan kasus secara lisan hampir setiap hari kerja, namun tidak kunjung mendapatkan dokumen SP2HP dari penyidik. Buntut dari ketidakjelasan tersebut, pelapor resmi mengadukan persoalan pelayanan profesi ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nias pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya pengawasan internal dari Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polres Nias telah berjalan dengan melayangkan permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) kepada Kasat Reskrim Polres Nias sebanyak dua kali. Namun, perintah kedinasan tersebut disinyalir tidak diindahkan. Tak hanya itu, sebuah Nota Dinas lanjutan dari Paminal ke Sat Reskrim juga dilaporkan telah bergulir selama lebih dari 10 hari tanpa adanya respons resmi dari pihak Reskrim.
Demi keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah melakukan upaya konfirmasi tertulis kepada Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Polres Nias belum memberikan jawaban atau statmen resmi terkait persoalan tersebut. Awak media akan tetap terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan pasca-tayangnya pemberitaan ini kepada Kapolres Nias maupun Kasat Reskrim Polres Nias.
Sikap diam dan penundaan penyampaian SP2HP dalam kurun waktu berbulan-bulan ini diduga mengarah pada pelanggaran Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan tersebut melarang anggota Polri mengabaikan atau menunda tindak lanjut laporan masyarakat tanpa alasan yang sah. Di sisi lain, pelapor menyatakan tengah bersiap menarik persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melayangkan laporan resmi ke Bid Propam Polda Sumatera Utara dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Tim/ Red





Tinggalkan Balasan