
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Sabtu (05/09/2026) – Siang itu, suasana di rumah RT Bapak D di Kelurahan Tanjung Pinggir terlihat berbeda. Bukan karena ada hajatan atau pertemuan warga biasa, melainkan karena di ruang tamu rumah tersebut, dua orang yang sebelumnya terlibat konflik duduk berdampingan. Di hadapan mereka, dua orang polisi dengan sabar mendengarkan dan menjadi penengah.
Mereka adalah piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah AIPDA Dedy Silalahi dari Polsek Siantar Martoba. Kehadiran mereka siang itu untuk menyelesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi antara dua warga di Kelurahan Tanjung Pinggir dengan pendekatan problem solving.
Awal Mula Konflik: Pinjaman Rp200.000 Berujung Penganiayaan
Kapolsek Siantar Martoba, IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula sekitar bulan Agustus lalu. Pihak II berinisial D (24) meminjam uang kepada Pihak I berinisial M (44) sebesar Rp200.000 dengan perjanjian akan dikembalikan secara cicilan.
Namun, ketika Pihak I menagih sisa hutangnya, Pihak II justru melakukan perlawanan dan memukul Pihak I. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Pihak I melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.
“Pinjaman kecil berujung pada penganiayaan karena masalah penagihan. Ini yang kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Polsek Siantar Martoba Lakukan Mediasi di Rumah RT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Siantar Martoba melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas AIPDA Dedy Silalahi segera melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Lokasi mediasi dipilih di rumah RT Bapak D, yang juga berada di Kelurahan Tanjung Pinggir.
Dengan pendekatan kekeluargaan, AIPTU Azwar Nasution dan AIPDA Dedy Silalahi mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Mereka memberikan pemahaman bahwa masalah ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan daripada harus berlanjut ke jalur hukum yang dapat merugikan keduanya.
Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai. Mereka saling memaafkan dan tidak akan memperpanjang masalah ini ke jalur hukum. Perjanjian damai pun ditandatangani sebagai bukti bahwa konflik telah selesai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan Problem Solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas Kapolsek.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polsek Siantar Martoba melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas AIPDA Dedy Silalahi yang menyelesaikan dugaan penganiayaan dengan pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan. Penyelesaian seperti ini jauh lebih baik daripada melalui jalur hukum yang memakan waktu dan biaya.
Kennedynews.id mengingatkan masyarakat untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan mengutamakan musyawarah. Karena pada akhirnya, perdamaian adalah jalan terbaik untuk menjaga hubungan baik antar sesama.
(Edi.Hlw)







Tinggalkan Balasan