
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Minggu (06/09/2026) – Malam itu, Rumah Makan YY di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, yang biasanya ramai oleh pengunjung, mendadak menjadi pusat perhatian. Suara benturan kursi dan teriakan memecah kesunyian malam. Dua orang pria terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan. Warga sekitar yang mendengar keributan pun segera melapor ke Polsek Siantar Selatan.
Personil piket Polsek Siantar Selatan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian. Mereka melakukan pengecekan TKP dan mengamankan situasi agar tidak semakin memanas. Tak butuh waktu lama, kedua belah pihak dibawa ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Awal Mula: Minta Tolong Ditolak Kasar
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, S.H., menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal ketika Pihak II berinisial LKT (23), warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, meminta tolong kepada Pihak I berinisial WAWH (20), warga Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
Namun, Pihak I menolak permintaan tolong tersebut dengan kata-kata yang kasar. Merasa tersinggung dan emosi, Pihak II kemudian melempar Pihak I menggunakan sebuah kursi. Untungnya, lemparan kursi tersebut tidak mengenai Pihak I.
Tak terima dengan perlakuan itu, Pihak I mengambil kursi yang telah dilempar dan membalas dengan memukul Pihak II. Akibatnya, Pihak II mengalami luka robek pada bagian kepala. Darah mengalir dari luka di kepalanya, membuat suasana malam itu semakin mencekam.
Polsek Siantar Selatan Cepat Tindak Lanjuti
Akibat kejadian tersebut, Pihak II segera melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Siantar Selatan. Tanpa menunggu waktu, personil piket Polsek Siantar Selatan merespons cepat dengan melakukan pengecekan TKP di Rumah Makan YY.
Setelah memastikan kondisi di lokasi, personil kemudian membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi. Dengan pendekatan kekeluargaan, petugas kepolisian mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan memberikan pemahaman bahwa masalah ini lebih baik diselesaikan secara damai.
Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sebagai bukti bahwa konflik telah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai,” pungkas Kapolsek.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah cepat personil piket Polsek Siantar Selatan yang merespons laporan warga dan menyelesaikan dugaan penganiayaan dengan pendekatan problem solving. Mediasi kekeluargaan seperti ini jauh lebih baik daripada melalui jalur hukum yang memakan waktu dan biaya.
Kennedynews.id mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan komunikasi yang baik dan menahan emosi saat terjadi perbedaan pendapat. Kekerasan bukanlah solusi, dan segala permasalahan akan lebih baik jika diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan