
TAPTENG — kennedynews.id
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media sosial ke Polres Tapanuli Tengah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/106/III/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal (25/03 2026).
Laporan diterima sekitar pukul 15.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan penghasutan terjadi melalui unggahan video di akun Facebook milik seseorang berinisial TS.
Unggahan tersebut disertai narasi yang dinilai mengandung ajakan atau dorongan kepada pihak lain, sehingga menimbulkan keberatan dari pelapor.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelapor menilai konten yang diunggah di media sosial tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, pelapor mengaku mengetahui adanya unggahan video yang telah beredar dan menjadi perhatian publik.
Konten tersebut disebut berkaitan dengan pernyataan terhadap dirinya serta isu yang berkembang di wilayah Kecamatan Pandan.
Atas unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Polres Tapanuli Tengah membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial TS belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Publik diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut serta tidak berspekulasi terkait isi maupun dampak dari unggahan yang dipersoalkan.
( Rahmad )




Tinggalkan Balasan