
MORO’O, NIAS BARAT – kennedynews.id
Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Barat kembali diguncang isu miring. Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) di PAUD KB Bergandengan Tangan dan TK Swasta Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan Ancaman yang dilakukan oleh Ketua Yayasan sekaligus Kepala Sekolah SERIUS WARUWU.
Para guru honorer yang menjadi korban menyatakan bahwa praktik pungli ini mencakup biaya pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta penginputan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Kronologi dan Rincian Pungutan
Berdasarkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh para GTT, terdapat dua poin utama pungutan yang dibebankan kepada mereka:
Pengurusan NUPTK: Dimintai biaya sebesar Rp 1.500.000 per orang.
Penginputan Data Dapodik: Dimintai biaya sebesar Rp 1.200.000 per orang.
Mirisnya, para guru mengaku uang tersebut didapatkan dari hasil pinjaman pihak ketiga demi status kepegawaian yang legal. “Kami masyarakat kecil hanya menuntut hak dan keadilan. Uang tersebut adalah hasil pinjaman, namun janji realisasi pengurusan tidak kunjung hasil,” ujar salah satu perwakilan GTT.
Dugaan Ancaman dan Pengeluaran Sepihak
Konflik memuncak pada Januari 2026 ketika seorang guru meminta pengembalian uang karena pengurusan yang dijanjikan tak kunjung terbukti. Meski uang dikembalikan, oknum ketua yayasan diduga melontarkan ancaman bahwa nama guru tersebut tidak akan lagi dicantumkan dalam Dapodik.
Pasca pemberitaan di media online beberapa hari lalu, situasi kian memanas. SERIUS WARUWU diduga melakukan upaya memutarbalikkan fakta melalui pesan di grup WhatsApp sekolah :
“Kita mengeluarkan Si Bunga (nama samaran) dari sekolah atas permintaanya sendiri. Dan benar² tidak punya etika, menjadikan saya sebagai konten kreatornya. Tidak punya etika, tidak pantas jadi guru, juga tukang hasut”.
Kita tunggu Audit, itu yang menjawab nanti,” tulis SERIUS WARUWU dalam pesan singkatnya, menanggapi polemik yang terjadi
Tuntutan Kepada Dinas Pendidikan
Para guru secara resmi telah membuat surat pernyataan untuk di Sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Poin-poin keberatan mereka meliputi:
Penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Yayasan/Kepala Sekolah.
Pencatutan nama instansi pemerintah dalam melakukan pungli pengurusan Dapodik dan NUPTK.
Tindakan intimidasi yang mengancam mata pencaharian guru honorer.
“Kami melaporkan tindakan ini agar ada penegakan keadilan bagi masyarakat kecil. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di dunia pendidikan Nias Barat,” tegas para GTT dalam surat tersebut.
Para GTT berharap Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku guna menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Nias Barat.
Kontak Media:
Kabiro Nias Barat
Temoteus Tema Waruwu




Tinggalkan Balasan