
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Sabtu (19/09/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, terlihat cukup sepi. Hanya beberapa kendaraan yang melintas. Namun, di pinggir jalan, seorang pria tampak duduk santai di atas sepeda motor. Ia tidak menyangka bahwa gerak-geriknya sedang diawasi. Tak lama kemudian, sejumlah personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar datang menghampiri dan mengamankannya. Pria berinisial IH (29) itu pun tak bisa berkutik.
Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 23.50 WIB ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Dataran Tinggi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Dataran Tinggi.
“Kemudian personil Satnarkoba bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, personil melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor,” ujar AKP Irwanta.
Penggeledahan di Lokasi dan Pengembangan ke Rumah Tersangka
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama IH. Dari pemeriksaan awal, petugas di lapangan menemukan sejumlah paket diduga sabu dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakannya. Di dalam jok sepeda motor, petugas kembali menemukan kantongan kain berisi timbangan digital, sendok dari pipet, plastik klip kosong, serta paket diduga sabu.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun dengan didampingi RT setempat. Hasilnya, dari kamar tersangka, tepatnya di bagian tiang besi tempat tidur, petugas menemukan tiga paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, personil turut mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sejumlah barang lainnya. Total sabu yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 12 paket dengan berat bruto 21,55 gram.
Dalam pemeriksaan, IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama S, yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan pencarian, namun S belum berhasil ditemukan.
Tersangka Ditahan
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Personil juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan. Atas kasus tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” kata AKP Irwanta.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap tersangka IH. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas narkoba.
Kennedynews.ID juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan