
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Jumat (25/09/2026) – Dini hari itu, suasana di Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, terlihat gelap dan sunyi. Warga sekitar masih terlelap dalam tidur. Namun, di sebuah rumah, seorang pria berinisial JPS (29) tidak menyangka kedatangan tamu tak diundang. Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas menggerebek rumahnya dan mengamankannya. Pria itu pun tak bisa berkutik.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 04.00 WIB ini bermula dari laporan korban berinisial SMS (83), warga Jalan Sumber Jaya II, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Honda Kharisma 125 D warna silver hitam BK 4377 WH telah dicuri pada Kamis siang, 24 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Awal Mula Curanmor di Depan Warung Sunardi
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa awalnya korban pergi ke warung milik saksi Sunardi di Jalan Sumber Jaya untuk membeli sabun dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
“Sesampainya di depan warung, korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi mesin masih menyala dan kunci masih lengket. Korban kemudian masuk ke warung untuk membeli sabun,” ujar AKP Sandi.
Sekitar 3 menit kemudian, korban keluar dari warung dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban pun mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/600/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Tim Opsnal Unit Jatantas Bergerak Cepat
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan mengamankan pelaku JPS di rumahnya di Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi, pelaku JPS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama pelaku AP. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor korban tersebut kepada kenalannya yang berada di Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku AP Diamankan di Jalan Nagur
Adanya pengakuan tersebut, selang 1 jam kemudian, tepatnya pukul 05.00 WIB, pelaku AP (28), warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diamankan di Jalan Nagur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku AP mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama pelaku JPS. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna putih garis-garis hitam, 1 buah topi warna coklat, 1 buah celana pendek warna biru, dan 1 buah sendal warna biru dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Kedua Pelaku Ditahan
“Kedua pelaku tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas yang berhasil mengungkap kasus Curanmor dan menangkap dua pelaku dalam waktu singkat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kennedynews.ID juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala atau kunci masih lengket, meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi karena kelengahan. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan kendaraan dan lingkungan masing-masing.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan