,

SHT dan HS Sepakat Berdamai, Mediasi Tanah di Parhorasan Nauli Berhasil

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.ID

Jumat (25/09/2026) – Siang itu, suasana di Kantor Camat Siantar Marihat, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Makmur, terlihat cukup sibuk. Beberapa orang penting tampak duduk bersama dalam sebuah ruangan. Mereka adalah perwakilan dari berbagai instansi yang tengah membahas penyelesaian sengketa tanah antara dua warga. Polsek Siantar Marihat melalui Wakapolsek IPTU M P. Simanjuntak, S.H., bersama Kanit Binmas IPDA M. Hutahean dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Parhorasan Nauli AIPDA P. Butar Butar turut hadir dalam mediasi tersebut.

Mediasi yang digelar Jumat siang (25/09/2026) sekitar pukul 14.20 WIB ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah antara Bapak SHT dengan Ibu HS yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Hadir Berbagai Unsur Forkopimca

Tampak hadir juga Camat Siantar Marihat Pedi Arianto Sitopu, S.E., M.Si., Danramil 03/SS diwakili Serma P. Sirait, Dinas PUPR, Dinas BPN diwakili Bapak Taringan, Satpol PP, Lurah Parhorasan Nauli Feddy Malau, S.H., Mantan Lurah Parhorasan Nauli Donal Simanjuntak, Bhabinkamtibmas, Kepling I Nurani Saragih, dan Ketua RT 001/RW 001 Lingkungan I Armida Sinaga.

Sengketa Tanah di Belakang Rumah Warga

Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, S.H., menjelaskan bahwa masalah tanah tersebut antara Bapak SHT dengan Ibu HS terkait pengelolaan tanah yang terdapat di belakang rumah kedua belah pihak yang berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kedua belah pihak memiliki kepentingan terhadap lahan yang berada di belakang rumah mereka. Lahan tersebut berdekatan dengan DAS, sehingga perlu ada kesepakatan bersama dalam pemanfaatannya,” ujar Kapolsek.

Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat untuk membagi sama rata dalam pemanfaatan lahan DAS yang terdapat di belakang rumah kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dengan membuat berita acara.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berbagi lahan DAS secara sama rata. Mereka juga membuat berita acara sebagai bukti kesepakatan,” tambah AKP David Eka.

Tujuan Mediasi: Selesaikan Permasalahan Warga

Kehadiran personil Polsek Siantar Marihat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan warga, memberikan pemahaman hukum kepada warga, meningkatkan koordinasi dengan Kecamatan Siantar Marihat, dan meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

Apresiasi Kennedynews.ID

Kennedynews.ID mengapresiasi langkah Polsek Siantar Marihat melalui Wakapolsek IPTU M P. Simanjuntak, S.H., bersama Kanit Binmas IPDA M. Hutahean dan Bhabinkamtibmas AIPDA P. Butar Butar yang menghadiri mediasi penyelesaian sengketa tanah di Kantor Camat Siantar Marihat. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan warga secara kekeluargaan dan memberikan pemahaman hukum yang baik.

Kennedynews.ID juga mengapresiasi kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak. Semoga keputusan ini membawa kedamaian dan kerukunan bagi kedua keluarga. Karena pada akhirnya, penyelesaian secara musyawarah adalah jalan terbaik untuk menjaga hubungan baik antar sesama warga.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *