,

Viral Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar, Kedua Keluarga Berdamai dan Buat Surat Perdamaian

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.ID

Sabtu (26/09/2026) – Pagi itu, jagat maya dihebohkan oleh sebuah video yang beredar luas di TikTok. Video tersebut memperlihatkan dugaan aksi bullying dan kekerasan terhadap seorang siswi SMP Negeri 12 Pematangsiantar. Video itu pun viral dan memicu reaksi keras dari warganet. Menanggapi hal tersebut, Polsek Siantar Selatan bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, S.H., mengatakan bahwa dengan adanya kasus viral di media sosial tersebut, Polsek Siantar Selatan langsung menindaklanjuti sebagai langkah cepat untuk memastikan fakta terkait video yang beredar.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya dari video yang beredar. Kami turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak,” ujar Kapolsek.

Polisi Datangi SMPN 12, Koordinasi dengan Pihak Sekolah

Kanit Intelkam Polsek Siantar Selatan IPDA Syaiful Bahri Panjaitan, S.H., bersama personel mendatangi SMP Negeri 12 Pematangsiantar dan melakukan koordinasi serta meminta keterangan dari pihak sekolah, guru, maupun keluarga kedua siswi yang terlibat.

Kemudian personil yang turun ke lapangan memperoleh informasi bahwa dugaan bullying dan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang kelas 9/7 SMP Negeri 12 Pematangsiantar, Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Korban Alami Memar di Mata

Korban diketahui mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan akibat kekerasan yang dialaminya. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.

“Kami memastikan korban mendapatkan perawatan yang layak. Ini adalah prioritas utama kami,” tambah Kapolsek.

Mediasi Kedua Keluarga, Surat Perdamaian Dibuat

Dalam penanganan awal, personel Polsek Siantar Selatan juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga kedua siswi agar persoalan dapat diselesaikan secara baik serta tidak berkembang menjadi konflik lanjutan. Pihak sekolah kemudian melakukan mediasi antara kedua keluarga.

Orang tua siswi yang melakukan kekerasan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. Selain itu, kedua pihak telah membuat surat perdamaian. Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada siswi yang melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Imbauan: Jangan Bullying, Laporkan ke Guru atau Polisi

Polsek Siantar Selatan turut mengingatkan agar para pelajar tidak melakukan bullying, kekerasan, maupun tindakan yang dapat merugikan teman sendiri. Persoalan antarsiswa diharapkan segera disampaikan kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian sehingga dapat ditangani secara tepat.

“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar persoalan ini menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah,” ungkap Kapolsek.

Apresiasi Kennedynews.ID

Kennedynews.ID mengapresiasi langkah cepat Polsek Siantar Selatan yang langsung menindaklanjuti video viral bullying siswi SMPN 12 Pematangsiantar. Respons cepat ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

Kennedynews.ID juga mengapresiasi pihak sekolah yang telah memediasi kedua keluarga dan memberikan sanksi kepada pelaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pelajar, untuk tidak melakukan bullying dan kekerasan. Karena pada akhirnya, sekolah adalah tempat untuk menuntut ilmu, bukan untuk melampiaskan emosi dan kekerasan.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *