
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Kamis (24/09/2026) – Siang itu, suasana di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, terlihat cukup tenang. Namun, seorang ibu berinisial N tampak gelisah. Ia menghubungi piket Polsek Siantar Marihat untuk melaporkan bahwa anaknya berinisial J (30) selalu membuat keresahan di dalam keluarga. Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan cepat oleh personil piket Polsek Siantar Marihat.
Siapa sangka, dari penanganan laporan tersebut, terungkap sebuah kasus pencurian 4 unit Handphone (HP) yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Pelaku J diamankan, dan dari tangannya ditemukan 2 unit HP jenis ITEL A70 dan VIVO Y19S Pro.
Awal Mula Pencurian 4 Unit HP
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, S.H., menjelaskan bahwa dugaan pencurian 4 unit HP tersebut terjadi di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Keempat korban asal Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pemilik HP inisial SH (30), E (49), T (52), dan BP (35), serta para saksi adalah pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu,” ujar Kapolsek.
Pada Selasa tanggal 22 September 2026 pukul 04.00 WIB, para korban dan saksi terbangun dari tidur mereka dan tiba-tiba menyadari bahwa 4 unit HP milik para korban yang sebelumnya diletakkan di dekat badan mereka telah hilang. Adapun keempat unit HP yang hilang adalah Realme C17, OPPO A15, ITEL A70, dan VIVO Y19S PRO.
Pelaku Melompat Pagar dan Masuk ke Ruang Tidur
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu melompat atau memanjat pagar besi, kemudian masuk ke dalam ruang istirahat (ruang tidur) dengan cara membuka pintu yang tidak terkunci, lalu mengambil 4 unit HP milik para korban, kemudian pelaku meninggalkan lokasi.
Laporan Ibu N Berujung Penangkapan Pelaku
Selanjutnya, pada Kamis siang 24 September 2026 pukul 13.00 WIB, ada seorang warga berinisial Ibu N yang berdomisili di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, menghubungi piket Polsek Siantar Marihat memberitahukan bahwa salah seorang anaknya berinisial J selalu membuat keresahan di dalam keluarga.
“Personil piket Polsek Siantar Marihat merespons cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut, lalu mengamankan pelaku J. Dari tangan J ditemukan 2 unit HP jenis ITEL A70 dan VIVO Y19S Pro,” tambah AKP David Eka.
Pelaku Mengaku Curi HP di Farel Pasaribu
Melihat hal itu, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, S.H., bersama Tim Opsnal menginterogasi pelaku J. Pelaku pun mengaku bahwa kedua unit HP tersebut dicurinya pada hari Selasa dini hari, 22 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku J ke TKP untuk menemui korban. Kemudian, pelaku J beserta para korban dibawa ke Mako Polsek Siantar Marihat.
Pelapor Membuat Laporan Resmi
Terungkapnya dugaan pencurian HP tersebut, korban berinisial SH selaku pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2026.
“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” pungkas AKP David Eka.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah cepat Polsek Siantar Marihat yang berhasil mengungkap dugaan pencurian 4 unit HP dan menangkap pelaku J. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas tindak pidana pencurian.
Kennedynews.ID juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga, terutama saat tidur di tempat yang tidak sepenuhnya aman. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. Karena pada akhirnya, mencegah pencurian adalah tanggung jawab kita bersama.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan