
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Kamis (24/09/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, terlihat cukup sepi. Hanya beberapa kendaraan yang melintas. Namun, di parkiran Purnama Raya Guest House, seorang pria berinisial H (42) tampak duduk santai di atas sepeda motornya. Ia tidak menyangka bahwa gerak-geriknya sedang diawasi. Tak lama kemudian, sejumlah personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar datang menghampiri dan mengamankannya.
Penangkapan yang terjadi pada Kamis malam (24/09/2026) sekitar pukul 21.45 WIB ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba terkait adanya seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu di daerah Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
H (42) Diamankan di Parkiran Guest House
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut diamankan satu orang pria berinisial H (42), warga Batu V Kampung Huta III, Kelurahan Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis malam 24 September 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka H yang sedang duduk di atas sepeda motornya merk Honda Revo BK 6473 TAJ di parkiran Purnama Raya Guest House,” ujar AKP Irwanta.
Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Saat diamankan, tangan kanan tersangka H melemparkan 1 bungkus kotak rokok merk Surya ke tanah. Melihat itu, Tim Opsnal langsung menyuruh tersangka H mengambil 1 bungkus kotak rokok merk Surya tersebut. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Realme dari tangan kirinya.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang dilempar oleh tersangka. Ini modus yang sering digunakan untuk menyembunyikan barang haram,” tambah AKP Irwanta.
Tersangka Mengaku Sabu Miliknya
Diinterogasi, tersangka H mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial C (lidik) yang berada di Sionggang, Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap C ke Sionggang, tetapi belum ketemu. Tersangka H beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Ditahan
“Tersangka H sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu dan menangkap tersangka H. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas narkoba.
Kennedynews.ID juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan