Polsek Kabun Tangkap Pengedar Shabu di Desa Aliantan, Tujuh Paket Diamankan

Posted by

Rokan Hulu, KENNEDY NEWS – Jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun. Seorang pria berinisial MR (25) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Minggu (18/01/2026)

Jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (25) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah warga di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh paket shabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Aliantan. Menindaklanjuti laporan itu, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Efendi Lupino.

Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Rezi Fahmi, S.H., melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk sambil memainkan handphone. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket shabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku. Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah narkotika,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B sebanyak 10 paket. Tersangka mengaku telah menjual tiga paket dengan harga Rp300 ribu, sementara tujuh paket lainnya belum sempat diedarkan.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine (Met). MR diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *