PERMAHI Siantar-Simalungun Dorong Mahasiswa Hukum Kritis Bedah Batas Tipikor dan Kesalahan Administrasi

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.id

​Sabtu (03/10/2026) – Sebuah ruang ruang diskusi akademik menjadi saksi dimulainya langkah intelektual para calon anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun. Bertempat di Pematangsiantar, kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) resmi dibuka pada Jumat (02/10/2026) melalui sebuah diskusi publik bernas yang mempertemukan mahasiswa dengan para praktisi serta akademisi hukum.

​Membuka MAPERCA Lewat Tradisi Intelektual dan Diskusi Publik

​Rangkaian MAPERCA yang dijadwalkan berlangsung pada 2–3 Oktober 2026 ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Simalungun sekaligus Pembina PERMAHI, Dr. Desy Kartika Carolina Sitepu, S.H., M.H. Kegiatan ini tak sekadar seremonial penerimaan anggota baru, melainkan wadah pembentukan nalar dan karakter hukum calon anggota.

​Hadir dalam pembukaan tersebut para narasumber berkompeten: Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Yuanda Winaldi, S.H., M.H. (mewakili Kajari), akademisi sekaligus dosen hukum pidana Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H., serta advokat Gifson Aruan, S.H.

​Dalam sambutannya, Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, Jems Stephen Gultom, mengapresiasi panitia dan mendorong seluruh peserta mengikuti kegiatan hingga tuntas. “MAPERCA adalah ruang awal bagi calon anggota untuk mengenal karakter organisasi, tradisi intelektual, serta tanggung jawab sosial mahasiswa hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

​Bedah Studi Kasus Puskesmas Kahean: Unsur Pidana vs Kesalahan Administrasi

​Diskusi publik tersebut mengangkat studi kasus konkret yang hangat di masyarakat, yakni dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan JKN TA 2023 di Puskesmas Kahean. Para narasumber membedah persoalan ini berdasarkan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pertanggungjawaban pidana.

​Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya dengan membuktikan adanya perbuatan atau kerugian, melainkan harus memenuhi unsur actu reus dan mens rea. Mahasiswa hukum didorong tidak menyederhanakan logika bahwa setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi, begitu pula sebaliknya—kesalahan administratif tidak boleh menutupi dugaan pidana jika pembuktian terpenuhi.

​Dari sudut pandang penegakan hukum, Yuanda Winaldi, S.H., M.H., menyampaikan dorongan agar PERMAHI terus menjadi mitra kritis bagi aparat penegak hukum. “Mahasiswa hukum memiliki ruang vital untuk melakukan pengawasan, memberikan kritik objektif, dan membangun diskursus hukum yang sehat,” ujarnya.

​Sementara itu, advokat Gifson Aruan, S.H., menyoroti pentingnya keadilan substantif. Menurutnya, ketika dugaan tindak pidana menyangkut fasilitas kesehatan masyarakat, dampaknya melebihi kerugian finansial negara. “Ada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak yang ikut terenggut. Di sinilah hukum harus hadir melindungi manusia dan pemenuhan hak-haknya,” ungkap Gifson.

​Apresiasi Kennedynews.id

​Kennedynews.id memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPC PERMAHI Siantar-Simalungun yang konsisten merawat tradisi intelektual dan daya kritis di kalangan mahasiswa hukum. Melalui bedah kasus akademis ini, PERMAHI berhasil menunjukkan bahwa pendidikan kader hukum terbaik lahir dari kepekaan merespon realitas sosial serta pemahaman mendalam atas prinsip-prinsip keadilan.

​(J.Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *