,

Rumah Kosong di Jalan Kasuari Dibobol, Pelaku Curat Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Selasa (29/09/2026) – Pagi itu, suasana di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tampak berbeda dari biasanya. Bukan karena keramaian pasar atau aktivitas warga yang sibuk, melainkan karena langkah tegas personel Polsek Siantar Barat yang bergerak cepat memburu seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini membuat resah warga.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang dari sebuah peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Rumah seorang warga bernama MYP (57) di Jalan Kasuari No. 15, yang saat itu sedang tidak ditempati karena korban bekerja di Panei Tongah, menjadi sasaran aksi pencurian pada Minggu sore, 19 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Rekaman CCTV yang Membuka Tabir

Kejadian itu baru diketahui keesokan harinya. Pada Senin pagi, 20 Juli 2026, sekitar pukul 09.20 WIB, korban menerima informasi dari saudaranya, D, yang mengirimkan rekaman CCTV dari rumah tetangga. Dalam rekaman tersebut terlihat sekelompok orang tak dikenal sedang membawa barang-barang milik korban menggunakan kendaraan sejenis truk.

Merasa tidak tenang, korban pun pulang ke rumahnya untuk mengecek kebenaran rekaman itu. Setibanya di sana, ia mendapati pintu rumah masih terkunci dan tidak ada kerusakan. Namun, saat memeriksa lebih lanjut, ia menemukan jendela depan rumah dalam kondisi rusak. Dari situ, korban menyimpulkan bahwa pelaku masuk dengan cara merusak jendela.

Setelah masuk dan memeriksa seluruh ruangan, korban terkejut mendapati sebagian besar barang berharganya telah hilang. Barang-barang yang raib antara lain 1 unit AC merk Midea, 1 unit TV tabung 20 inci merk Polytron, 1 unit kompor gas dua tungku merk Rinai, 2 tabung gas ukuran 12 kg dan 3 kg, 1 set kursi jati Jepara, 1 unit sofa, 1 unit lemari TV kayu, 1 set meja dan kursi makan, 10 unit teralis besi jendela, 1 unit pintu kamar mandi aluminium, 1 buah springbed warna biru, 1 buah meja kaca, 1 buah kursi dengan sandaran biru, serta 1 buah jam dinding.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26 juta. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VII/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Penyelidikan Panjang Berbuah Hasil

Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Tim melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan. Berbagai petunjuk dikumpulkan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan.

“Alhamdulillah, pada Selasa pagi, 29 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NNS (46) di rumah orang tuanya, yang juga berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, itu ditangkap tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang-barang hasil curian tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah springbed warna biru, 1 buah meja kaca, 1 buah kursi dengan sandaran biru, dan 1 buah jam dinding. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Barat bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku NNS sudah ditahan untuk diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas IPTU Raja Kaya Haloho.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Polsek Siantar Barat yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini. Penangkapan pelaku bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi warga Jalan Kasuari dan sekitarnya. Semoga langkah tegas ini menjadi pesan jelas bahwa tindak kejahatan tidak akan dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *