
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Senin (28/09/2026) – Sore itu, suasana di Toko Dj Build Mart, Jalan Lintas Sumatera No. 21, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tampak seperti biasa. Aktivitas jual beli berjalan normal, pengunjung lalu lalang, dan para karyawan sibuk melayani pembeli. Namun, di balik keramaian itu, ada gerak-gerik yang membuat dua petugas keamanan toko merasa curiga.
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Seorang karyawan berinisial TJT (22), warga Sidamanik, Desa Ambarisan, Kecamatan Sarimatondang, Kabupaten Simalungun, diduga telah melakukan aksi pencurian terhadap barang jualan di toko tempatnya bekerja. Aksi itu terjadi pada Senin sore, 28 September 2026, sekitar pukul 16.45 WIB.
Modus Membungkus Barang di Kotak Kardus
Kapolsek Siantar Marihat, AKP David Eka Putra, SH, menjelaskan bahwa awalnya pelaku mengambil satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI 2001 dari lantai 2 toko. Barang tersebut merupakan barang jualan di Toko Dj Build Mart.
Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang curian itu menggunakan kotak kardus, seolah-olah ia sedang membuang karton bekas. Setibanya di area parkir sepeda motor, pelaku memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas ransel warna merah jambu miliknya.
“Pelaku ini karyawan di toko tersebut. Ia mengambil barang dari lantai 2, lalu membawanya dengan dibungkus kotak kardus seolah-olah akan membuang karton bekas. Setiba di parkiran, barang itu dimasukkan ke tas ranselnya,” ujar Kapolsek.
Security Curiga, Pelaku Diamankan
Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Dua petugas keamanan toko, BSOS dan LJS, sudah merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Mereka pun langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang curian itu ditemukan masih berada di dalam tas ransel warna merah jambu yang diletakkan di atas sepeda motor milik pelaku. Atas kejadian tersebut, pihak Toko Dj Build Mart mengalami kerugian sebesar Rp 1.510.271.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat, IPTU Juhandya Malau, SH, bersama personel langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, 1 buah tas ransel warna merah jambu, dan 1 buah kotak kardus warna coklat. Semuanya dibawa ke Mako Polsek Siantar Marihat.
Ternyata Sudah Berulang Kali
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak Toko Dj Build Mart melalui Ferry Siahaan (56) selaku Kepala Toko membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 September 2026.
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa ia bukan pertama kali melakukan pencurian di toko tersebut. Sebelumnya, ia juga telah melakukan pencurian serupa berupa 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, 1 set kunci ring, 1 set kunci pas, dan 1 buah grendel pintu. Aksi itu dilakukannya secara bertahap sekitar bulan Juli dan Agustus 2026.
Barang-barang curian tersebut sudah dijualnya melalui Market Place Facebook kepada orang yang tidak dikenal. Dari pengakuan itu, terungkap bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan tanpa terdeteksi.
“Pelaku TJT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana,” pungkas AKP David Eka.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kewaspadaan petugas keamanan Toko Dj Build Mart yang sigap mencurigai gerak-gerik pelaku sehingga aksi pencurian itu bisa terbongkar. Kita juga mengapresiasi respons cepat Polsek Siantar Marihat yang langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan yang diberikan oleh tempat kerja harus dijaga dengan baik, bukan disalahgunakan. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar selalu berhati-hati dalam menjaga aset dan kepercayaan.
(Edi.Hlw)




Tinggalkan Balasan