
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Senin (28/09/2026) – Malam itu, Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tampak lengang. Hanya sesekali suara kendaraan melintas memecah kesunyian. Namun di balik ketenangan itu, seorang pria duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA di pinggir jalan, menunggu seseorang yang ia yakini sebagai pembeli. Ia tidak menyadari bahwa yang datang bukanlah pembeli biasa, melainkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang tengah menyamar.
Malam itu, Senin 28 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat. Seorang pria berinisial CS (26), warga Jalan Baru Huta III Karang Sari, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan. Dari tangannya, petugas menemukan 20 butir narkotika jenis ekstasi.
Informasi Masyarakat Jadi Pintu Masuk
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Sumber Jaya II. Informasi itu tidak dibiarkan begitu saja. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, Kanit 1 Ipda Warman Siallagan, SH, menyusun strategi. Salah satu personel ditugaskan menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Personel tersebut memesan narkotika jenis ekstasi kepada target. Strategi itu berjalan mulus. Saat transaksi akan dilakukan, tim yang sudah bersiap langsung bergerak.
“Setelah bertemu untuk transaksi di TKP, pada Senin malam 28 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka CS sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta.
Barang Bukti Ditemukan di Pinggir Jalan
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Ada 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip lagi berisi 10 butir ekstasi merk Marvel warna hijau kuning. Selain itu, ditemukan pula 1 buah plastik klip berisi 10 butir ekstasi merk Kodok warna coklat. Barang bukti itu diletakkan tersangka menggunakan tangan kanannya di sekitaran rumput di pinggir jalan.
Petugas juga mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Infinix warna hijau dari kantong sebelah kanan tersangka. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 20 butir ekstasi dengan berat bruto 8,70 gram.
Mengaku Dapat dari Laki-Laki Inisial B
Saat diinterogasi, tersangka CS mengakui bahwa barang bukti 20 butir ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial B yang memberikannya di daerah Karang Sari, Kabupaten Simalungun.
Mendengar pengakuan itu, Tim Opsnal langsung berupaya mencari laki-laki inisial B tersebut. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum ditemukan. Tersangka CS beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka CS sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat Pasal 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 (2) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas AKP Irwanta.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap peredaran ekstasi di Siantar Martoba. Strategi undercover buy yang dijalankan menunjukkan profesionalisme dan keseriusan aparat dalam memberantas narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat berharga bagi upaya pemberantasan narkoba. Semoga langkah tegas ini terus berlanjut, dan semakin banyak jaringan peredaran narkotika yang terbongkar di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya. Narkoba adalah musuh bersama, dan perang melawannya harus dilakukan tanpa henti.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan