,

Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Siantar dalam Semalam

Posted by

–

SIMALUNGUN // KENNEDYNEWS.ID

​Sabtu (03/10/2026) – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dalam mengikis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Dalam operasi penindakan yang digelar dalam semalam, personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

​Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (03/10/2026) sekira pukul 22.05 WIB.

​”Kami ingin menyampaikan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya melalui keberhasilan kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

​Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Surat Perintah Tugas

​Pengungkapan kasus ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026. Penangkapan berlangsung pada Rabu (30/09/2026) sekira pukul 20.00 WIB berkat laporan cepat dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sebuah kediaman di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.

​Menerima informasi tersebut, Kapolsek Gunung Malela langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

​Saat penggerebekan di TKP pertama, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Muhammad Darwin (45). Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa delapan plastik klip kecil (6+2) berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat isap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam merk Vivo.

​Pengembangan Cepat dan Perburuan Pemasok

​Dari hasil interogasi maraton terhadap Muhammad Darwin, terkuak bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Anju Iskandar Damanik (27).

​Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal—yang beranggotakan Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.—bergerak cepat melakukan pengembangan. Petugas berhasil mencegat Anju di pinggir Jalan Asahan KM 5, Kecamatan Siantar.

​Dari tangan Anju, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merk Samsung.

​”Anju mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Chandra,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan mengenai sosok pemasok di atasnya yang kini dalam perburuan tim.

​Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun

​Guna proses penyidikan hukum lebih lanjut serta pengembangan keberadaan Chandra, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun.

​Di akhir keterangannya, AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam mendukung Commander Wish Kapolres Simalungun yang menekankan ‘Perang Total terhadap Narkoba’.

​”Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat, dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

​(J.Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *