Tanggapan Redaksi Kennedynews.id​Terhadap Surat Keberatan/Hak Jawab Kuasa Hukum Ketua Yayasan TK Swasta Onozalukhu

Posted by

​NIAS BARAT – Redaksi KennedyNews.id secara resmi menanggapi Surat Keberatan dan Hak Jawab yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Yalisokhi Laoli, SH & Partner, jl.Gunung Sitoli – Teluk dalam Km. 22 Desa Soewe kecamatan Gido, selaku kuasa hukum Ketua Yayasan TK Swasta Onozalukhu, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

​Langkah ini merupakan wujud profesionalisme KennedyNews.id dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sekaligus bentuk tanggung jawab atas produk jurnalistik investigatif yang telah kami publikasikan.

​Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Dewan Pers, kami mengakomodasi Hak Jawab tersebut secara proporsional. Namun, demi transparansi dan akurasi informasi bagi publik, Redaksi perlu menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

​1. Produk Jurnalistik Berbasis Fakta Lapangan

Pemberitaan berjudul “Oknum Ketua Yayasan TK Hasambua Onozalukhu Diduga Lakukan Pungli dan Intimidasi terhadap Guru Honorer” (23/03/2026) disusun berdasarkan metodologi jurnalistik yang terukur.

Kami memiliki bukti dan keterangan dari sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) yang memberikan kesaksian mengenai dugaan permintaan dana pengurusan NUPTK sebesar Rp1.500.000 dan penginputan data Dapodik sebesar Rp1.200.000. Termasuk di dalamnya, dugaan intimidasi saat guru yang bersangkutan meminta pengembalian dana tersebut.

​2. Memenuhi Unsur Konfirmasi (Cover Both Sides)

Redaksi menolak tuduhan bahwa pemberitaan bersifat sepihak. Pada tanggal 23 Maret 2026, koresponden kami telah melakukan upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi kepada pihak terkait, namun tidak mendapatkan respons hingga berita ditayangkan. Berdasarkan standar operasional jurnalistik, pengabaian konfirmasi oleh narasumber tidak menggugurkan kewajiban media untuk menyampaikan temuan fakta demi kepentingan publik.

​3. Hak Jawab Bukan Penghapus Fakta

Kami menghormati mekanisme hukum yang ditempuh melalui Kantor Hukum Yalisokhi Laoli, SH & Partner. Namun, perlu digarisbawahi bahwa secara hakikat, Hak Jawab berfungsi untuk mengoreksi kekeliruan informasi, bukan sebagai instrumen untuk menghapus fakta lapangan yang ditemukan oleh tim investigasi kami.

​4. Kesiapan Uji Data dan Fungsi Kontrol Sosial

KennedyNews.id menyatakan kesiapan untuk menguji validitas data investigasi kami dan membandingkannya dengan fakta realisasi di lapangan, termasuk pernyataan para GTT yang terdampak. Media menjalankan fungsi pengawasan (social control) sebagai pilar keempat demokrasi.

​Pernyataan Penutup:

KennedyNews.id berkomitmen untuk terus mengawal transparansi terkait tata kelola dan dugaan pungutan di lingkungan pendidikan Nias Barat. Kami memberikan ruang klarifikasi bagi setiap pihak, namun kami tetap teguh berdiri pada fakta-fakta yang menyangkut hak masyarakat kecil dan tidak akan tunduk pada upaya pembungkaman informasi.

​Nias Barat, (30/03/2026)

​Redaksi KennedyNews.id

Kabiro Kabupaten Nias Barat:

Temoteus Tema Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *