
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Minggu (04/10/2026) – Malam itu, sekitar pukul 22.30 WIB, suasana di Caffe Ucok Kopi, Jalan Tenis, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, masih terasa hangat. Beberapa pengunjung duduk menikmati minuman dan obrolan ringan. Namun, ketenangan itu terusik ketika seorang pengunjung berinisial AS menyadari dompetnya hilang. Kekhawatiran pun muncul. AS segera melaporkan kejadian tersebut ke Layanan Kepolisian Call Center 110.
Personil piket Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, merespons cepat laporan tersebut. Mereka langsung melakukan pengecekan TKP dugaan pencurian dompet di Caffe Ucok Kopi, Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Laporan Warga via Call Center 110
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., mengatakan bahwa dugaan pencurian dompet tersebut dilaporkan oleh warga berinisial AS melalui Layanan Kepolisian Call Center 110. Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar kemudian meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Barat, dan respons cepat pun langsung dilakukan.
“Laporan masuk melalui Call Center 110. Operator langsung meneruskannya ke piket Polsek Siantar Barat. Personil kami bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Agustina.
Mediasi antara Pelapor dan Terduga Pelaku
Setibanya di TKP, personil piket Polsek Siantar Barat menemui Pelapor AS yang kehilangan dompetnya. Dari keterangan yang diperoleh, petugas kemudian melakukan mediasi antara pelapor dengan seorang pria yang diduga mengambil dompet pelapor. Mediasi itu dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan, mengedepankan dialog dan penyelesaian yang damai.
“Kami melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan kekeluargaan, agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” jelas IPTU Agustina.
Dompet Dikembalikan, Kedua Pihak Saling Memaafkan
Hasil mediasi tersebut membuahkan hasil yang positif. Dompet beserta uang yang ada di dalamnya milik pelapor dikembalikan oleh pria yang diduga mengambilnya. Pelapor pun menyatakan tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke proses hukum karena sudah saling memaafkan.
“Alhamdulillah, dompet beserta isinya sudah dikembalikan kepada pelapor. Pelapor juga tidak mau melaporkan kejadian ini karena kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” pungkas IPTU Agustina.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restoratif dapat diterapkan dalam kasus-kasus ringan. Polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi respons cepat Polsek Siantar Barat yang sigap menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center 110. Kami juga mengapresiasi pendekatan restoratif yang dipilih dalam menyelesaikan kasus ini. Mediasi yang berujung damai menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berjalan dengan menghukum, tetapi juga bisa menjadi jembatan untuk memulihkan hubungan dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk saling memaafkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga, dan semakin banyak persoalan kecil di masyarakat yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan seperti ini.
(Edi.Hlw)




Tinggalkan Balasan