,

Dugaan Pungli Parkir di Jalan Gereja Ditindaklanjuti, Polisi Koordinasi dengan Manajer Kopi Kenangan

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Minggu (04/10/2026) – Sore itu, sekitar pukul 17.00 WIB, suasana di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tampak ramai. Warga tengah beraktivitas, sebagian menikmati waktu sore di kafe-kafe sekitar. Namun, seorang warga berinisial BS justru merasa tidak nyaman. Ia mengaku mengalami dugaan pungutan liar (pungli) parkir di depan Kopi Kenangan. Tanpa ragu, BS melaporkan kejadian tersebut ke Layanan Kepolisian Call Center 110.

Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Minggu, 4 Oktober 2026, personel piket Polsek Siantar Selatan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Laporan Warga via Call Center 110

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui jajaran Polsek Siantar Selatan, memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 mendapat perhatian dan tindak lanjut di lapangan. Menerima pengaduan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 kami tindaklanjuti. Tidak ada laporan yang kami abaikan. Personel langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar personel Polsek Siantar Selatan.

Koordinasi dengan Manajer Kopi Kenangan

Personel Polsek Siantar Selatan kemudian mendatangi titik yang dilaporkan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan respons atas pengaduan masyarakat. Setibanya di lokasi, personel berkoordinasi dengan Manajer Kopi Kenangan, Miftah.

Dari keterangan pihak manajemen, tidak ditemukan adanya praktik pungli parkir sebagaimana yang dilaporkan. Pihak manajemen menjelaskan bahwa sistem parkir di area tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Manajer Kopi Kenangan. Dari keterangan pihak manajemen, tidak ditemukan adanya praktik pungli parkir seperti yang dilaporkan,” jelas personel.

Pelapor Tidak Dapat Dihubungi

Petugas juga berupaya menghubungi pelapor melalui nomor kontak yang diberikan untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga pengecekan selesai, pelapor tidak dapat dihubungi. Meski demikian, personel tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur, memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan di lokasi.

Langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi gerak cepat Polsek Siantar Selatan yang langsung menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110. Kejadian ini membuktikan bahwa setiap laporan warga, sekecil apa pun, mendapat perhatian serius dari kepolisian. Kami juga mengapresiasi pendekatan yang digunakan personel di lapangan, yang tidak hanya mengecek kebenaran informasi, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk memastikan situasi tetap kondusif. Dengan adanya Call Center 110, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas. Semoga kerja sama antara masyarakat dan kepolisian ini terus terjaga, demi terciptanya Kota Pematangsiantar yang aman dan nyaman.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *