
Nias Utara // kenndynews.id
Hari ini kami menerima SP2HP ke-3 dari Polres Nias Nomor B/847/IX/RES.1.7./2026. Setelah kami bedah bersama Penasihat Hukum korban, kami menemukan KEJANGGALAN HUKUM YANG SANGAT SERIUS.
Pertama, Dasar hukumnya gonta-ganti. Di satu dokumen ditulis UU Nomor 1 Tahun 1946, di dokumen SP2HP yang baru ditulis UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini menunjukkan penyidik tidak cermat dan tidak konsisten.
Kedua, Yang paling fatal. Di dalam SP2HP tertulis Pasal 458 ayat (3).kami tegaskann, dalam kitab Undang – undang Hukum Pidana yang baru, Pasl 458 hanya ada ayat (1) dan ayat (2). TIDAK ADA AYAT (3). Pasal hantu! Bagaimana berkas mau P21 di Kejaksaan kalau pasal yang dituduhkan saja tidak ada di dalam undang-undang?
Ketiga, Di dalam barang bukti celana dalam korban warna krem ditemukan Cairan semen dengan Tes DNA Campuran laki-laki. Ini adalah bukti adanya kekerasan seksual. Tapi sampai hari ini, penyidik belum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hanya pasal pembunuhan umum.
Kami bertanya dengan keras kepada Kapolres Nias dan Kapolda Sumatera Utara:
Sudah 138 hari, 70 saksi diperiksa, semua forensik HP dan CCTV gagal, 8 DNA tidak identik, dan 2 DNA atas nama ANUGERAH PRATAMA PUTRA LAHAGU alias PUTRA dan HARDI SUKARJO TARIGAN belum ada hasil dari Labfor Polda Sumut.

Ada apa? Kenapa hasil Labfor sangat lama? Ada apa dengan Pasal 458 ayat (3) yang tidak ada itu?
Kami minta Kapolda Sumut, Kompolnas, dan Komnas Perlindungan Anak untuk turun tangan. Jangan biarkan kasus pembunuhan anak di Nias Utara ini mandek karena SP2HP yang cacat hukum!
Kami dari pihak korban akan terus mengawal. Keadilan untuk Agnes Jance Zebua! Terima kasih.
🔴 BREAKING NEWS | GAS TERUS!
PH Korban temukan KEJANGGALAN FATAL di SP2HP kasus Agnes Jance Zebua (15 Th) yang dicekik mati.
LP awal pakai UU 1946, SP2HP baru pakai UU 2023, dan yang paling parah PASAL 458 AYAT (3) ITU TIDAK ADA DI KUHP BARU!
Ada cairan semen di celana dalam korban, tapi pasal kekerasan seksual tidak dipakai.
2 DNA atas nama PUTRA & HARDI belum keluar dari Labfor Polda Sumut.
KAMI TUNTUT KAPOLDA SUMUT TRANSPARAN!
#KeadilanUntukAgnesJance #PolresNias #PoldaSumut
Penulis: F. Zebua
Editor: Admin








Tinggalkan Balasan