Hendra Pardede Perjuangkan Kesejahteraan Guru Agama Nonformal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Sabtu (24/10/2026) – Upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan nonformal terus mendapat perhatian di Kota Pematangsiantar. Anggota DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan kepada masyarakat di Jalan Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan produk hukum daerah yang diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap para pendidik keagamaan nonformal, yang selama ini turut berperan dalam membina moral, spiritualitas, dan karakter masyarakat.

Perda Inisiatif DPRD untuk Masyarakat

Hendra Pardede, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan langkah penting agar masyarakat memahami kebijakan yang telah dibentuk oleh DPRD, termasuk manfaat serta ketentuan yang mengaturnya. Di hadapan ratusan warga dari Kelurahan Suka Maju dan sejumlah kelurahan lainnya di Kecamatan Siantar Marihat, Hendra menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan inisiatif DPRD Pematangsiantar yang diundangkan pada 30 Juli 2026.

“Jadi, kali ini kami menyosialisasikan peraturan yang sudah kami bentuk,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, lahirnya perda tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya para guru agama nonformal yang memiliki kontribusi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan. “Selama ini ada yang tidak berpihak pada masyarakat. Jadi, kami buat perda ini untuk sedikit meningkatkan kesejahteraan guru-guru agama nonformal,” katanya.

Kriteria Penerima Insentif

Dalam kegiatan tersebut, Hendra menghadirkan Irawan, M.M., sebagai narasumber untuk menguraikan substansi perda, mulai dari kriteria penerima, persyaratan administrasi hingga ketentuan pemberian insentif. Irawan menjelaskan bahwa tenaga pendidik keagamaan nonformal yang dimaksud dalam peraturan tersebut mencakup guru mengaji bagi umat Islam, guru pasraman bagi umat Hindu, pembina kerohanian bagi umat Konghucu, serta guru sekolah minggu bagi umat Kristen Protestan, Katolik, dan Buddha.

Menurutnya, pemberian insentif tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh pendidik keagamaan nonformal. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima sesuai ketentuan dalam perda. Di antaranya, penerima harus merupakan warga Kota Pematangsiantar, telah mengabdi sekurang-kurangnya satu tahun, serta mengajar di rumah ibadah atau berada di bawah naungan rumah ibadah. Sementara itu, tenaga pendidik keagamaan nonformal yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, maupun karyawan BUMD tidak termasuk dalam kategori penerima insentif.

Ruang Dialog bagi Masyarakat

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2026, termasuk persyaratan dan mekanisme yang berlaku bagi calon penerima insentif. Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kebijakan daerah yang menyangkut keberadaan dan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan nonformal di Kota Pematangsiantar. Warga yang hadir tampak antusias menyimak penjelasan dan mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penerimaan insentif.

Apresiasi Kennedynews.ID

Kennedynews.ID mengapresiasi langkah Hendra Pardede, anggota DPRD Pematangsiantar yang juga Ketua Komisi II, dalam memperjuangkan kesejahteraan guru agama nonformal melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026. Inisiatif ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya membentuk kebijakan, tetapi juga aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Kami juga mengapresiasi penjelasan rinci mengenai kriteria penerima insentif, mulai dari guru mengaji, guru pasraman, pembina kerohanian, hingga guru sekolah minggu. Perda ini adalah wujud nyata keberpihakan kepada para pendidik keagamaan nonformal yang selama ini berperan penting dalam membina moral dan spiritualitas masyarakat, namun sering kali kurang mendapat perhatian. Kami berharap sosialisasi serupa terus dilakukan di berbagai kelurahan, sehingga para guru agama nonformal yang memenuhi syarat dapat segera mengakses haknya. Semoga Perda Nomor 3 Tahun 2026 membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan semangat pengabdian para pendidik keagamaan nonformal di Kota Pematangsiantar.

(J.Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *