BKPSDM Aceh Tenggara Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Pindah Tugas Kamis 29/10/2026

Posted by

–

Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Melalui Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafarudin Siregar, menegaskan” Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh pindah tugas secara sepihak Pegawai yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam tidak mendapat perpanjangan surat keputusan (SK)”Tegasnya”

Abdul Syafarudin, mengatakan setiap PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai penempatan yang tercantum dalam SK pengangkatan. Perpindahan tugas tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nota dinas yang diterbitkan organisasi perangkat daerah (OPD)”

“Ditempat yang sama dan halaman tak berbeda Dia juga memaparkan, “Jika ada PPPK Paruh Waktu ketahuan pindah tugas tanpa ada konfirmasi dari pihak BKPSDM, maka kami pastikan tidak diperpanjang SK-nya,” kata Abdul Syafarudin”ketika awak media Comfirmasi (kontak WhatsApp) Kaperwil Aceh KennedyNews.id 29 Oktober 2026 Hingga Berita Online & Cetak (Koran) ini kita terbitkan.

“Kutacane Kamis 29 Oktober 2026, Kantor BKPSDM, Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala BKPSDM Abdul Syafarruddin memaparkan Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya empat PPPK Paruh Waktu yang semula dinyatakan lulus untuk bertugas di Puskesmas Jambur Lak Lak, Kecamatan Ketambe, tetapi kemudian ditempatkan di Puskesmas Lawe Sigala Gala. Selain itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Puskesmas Jambur Lak Lak juga mendapat nota dinas untuk bertugas di puskesmas tersebut. “Sebutnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *