
Simalungun // Kennedynews.id
Senin (26/10/2026) – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” sangat tepat menggambarkan pelarian seorang mahasiswa bernama Jhon Fredi Purba (30). Setelah tiga bulan bersembunyi usai melarikan sepeda motor milik warga di Nagori Dalig Raya, langkah pelariannya resmi terhenti di tangan Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.
Warga Desa Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ini berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini merupakan buah dari konsistensi kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
Aksi pencurian tersebut bermula pada Rabu (11/6/2026) sekira pukul 08.40 WIB. Saat itu, rumah korban bernama Jenri Mesradon Purba (39) di Dalig Raya dalam keadaan kosong. Pelaku memanfaatkan kelalaian pintu belakang rumah yang tidak terkunci serta sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5788 TX di ruang tamu yang kuncinya masih menyantol di stop kontak. Korban yang sedang melintas di Jalan Kariahan bahkan sempat berpapasan dengan pelaku yang sedang menunggangi motor miliknya, sebelum akhirnya sadar kendaraannya telah digondol.
Keuletan Tim Jatanras Lacak Keberadaan Pelaku
Menindaklanjuti laporan resmi korban dengan nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H. bersama tim opsnal untuk menyisir keberadaan pelaku.
Tim penindak yang terdiri dari Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, S.H., Bripgol Josua Marpaung, S.H., dan Briptu Azan Azhari melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan hingga berhasil mengendus persembunnyian pelaku di Pematangsiantar dan merangkul barang bukti dokumen kendaraan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan hukum secara mendalam di Satreskrim Polres Simalungun dan disangkakan dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya dan tak berkutik saat diamankan petugas.
Tingkatkan Kewaspadaan dan Kunci Ganda
Melalui peristiwa ini, kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan harta benda milik pribadi. Kebiasaan meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan maupun membiarkan pintu rumah tidak terkunci sangat rawan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Warga diminta untuk senantiasa menggunakan kunci ganda serta memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat sebelum bepergian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan rasa aman, mengayomi masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
Apresiation Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kegigihan dan kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang tidak menyerah memburu pelaku pencurian motor meski telah berlalu selama tiga bulan. Respons cepat dan ketuntasan pengungkapan perkara ini membuktikan hadirnya kepolisian yang berintegritas dan profesional dalam memberikan kepastian hukum bagi warga pencari keadilan.
(J.Ndraha)






Tinggalkan Balasan