
Gunungsitoli // kennedynews.id
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nias secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) terbaru kepada pelapor, Ahmad Sabran Jamil Mendrofa, tertanggal 26 Oktober 2026. Dokumen resmi bernomor B/18/X/WAS.2.1./2026 tersebut mengungkap sejumlah tahapan audit investigasi yang telah berjalan, sekaligus mempertegas adanya kendala koordinasi akibat lambatnya respons dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kapolres Nias tersebut, pihak Sipropam memaparkan enam poin tindakan yang telah dilakukan. Langkah-langkah tersebut meliputi penerbitan Surat Perintah Audit Investigasi, interogasi terhadap pelapor, interogasi terhadap Penyidik Pembantu, hingga penerimaan salinan berkas serta Laporan Kemajuan (Lapju) awal dari Kasat Reskrim Polres Nias.
Kendati administrasi pemeriksaan internal telah berjalan, penanganan perkara ketidakprofesionalan penyidik ini dinilai masih bercokol pada persoalan klasik. Sipropam Polres Nias dalam rencana tindak lanjutnya menyatakan masih harus mengirimkan surat kembali kepada Kasat Reskrim untuk meminta hasil Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu yang menangani 29 Dumas obat ilegal tersebut.
Menanggapi isi dokumen tersebut, pelapor yang juga menjabat sebagai Humas DPD LSM PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Gunungsitoli angkat bicara. Ia menilai bahwa rentetan SP3D yang diterbitkan oleh Unit Paminal Polres Nias sejauh ini hasilnya terkesan “itu-itu saja” dan belum menyentuh substansi kepastian hukum.
“Administrasi dan interogasi internal memang dilaporkan sudah, tetapi hasilnya tetap saja mengambang karena kita masih harus menunggu berkas pemeriksaan pendahuluan dari pihak Reskrim. Ini membuktikan adanya indikasi bahwa Sat Reskrim terus mengabaikan atau memperlambat proses pengawasan dari Propam,” ujar pelapor kepada awak media.
Sikap lamban dari pihak Reskrim ini kian memperkuat kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Polres Nias. Pelapor menegaskan, batas linimasa limitatif yang diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024 seharusnya dipatuhi agar penanganan pengaduan tidak dibiarkan sepanjang umur dunia tanpa status yang jelas, apakah dinyatakan Selesai Benar (SB) atau Selesai Tidak Benar (STB).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Kapolres Nias maupun Kasat Reskrim Polres Nias terkait rencana pemenuhan dokumen pemeriksaan pendahuluan yang diminta oleh pihak Sipropam tersebut. Pelapor menyatakan tetap pada komitmennya untuk segera membawa persoalan pelayanan profesi ini ke Bid Propam Polda Sumatera Utara dan Ombudsman RI demi memutus mata rantai penundaan berlarut yang terjadi di tingkat polres.
Tim/Red




Tinggalkan Balasan