
Gunungsitoli // kennedynews.id
Kepolisian Resor (Polres) Nias resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penggelapan delapan batang pohon kayu bernilai ekonomis dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lahewa ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias (13 Oct 2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak Polres melakukan gelar perkara merespons Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh korban, IZ alias I, terkait dugaan ketidakprofesionalan dan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum penyidik.
Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., membenarkan adanya pengalihan penanganan perkara tersebut demi memastikan proses hukum berjalan secara objektif. Kendati demikian, pihak Polres menegaskan bahwa penyidik tetap akan melibatkan personel Polsek Lahewa dalam penyidikan lanjutan. Terkait perkembangan penanganan, Polres Nias akan segera menyampaikan informasi resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah proses birokrasi pengalihan rampung.
Kepada awak media, IZ membeberkan kronologi utuh terkait dinamika pelaporan kasus ini. Pada awalnya, pelapor melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polsek Lahewa pada tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan pencurian kayu yang diduga melibatkan terduga penadah, SZ alias AR [13 Oct 2026]. Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak Polsek Lahewa, penyidik menemukan fakta hukum baru dan menyarankan pelapor untuk mengubah arah laporan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta baru, sehingga penyidik menyarankan saya untuk membuat laporan penggelapan terhadap tersangka utama. Atas dasar rekomendasi tersebut, saya akhirnya membuat LP Model B,” ungkap IZ menerangkan asal-usul Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK LAHEWA tertanggal 21 Juli 2026 tersebut.
Kasus penggelapan kayu ini dilaporkan terjadi di Dusun III Idanonasi, Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Lahan tempat pohon tersebut tumbuh diklaim sebagai milik sah IZ berdasarkan dokumen Sporadik per 1 Juni 2026. Delapan batang pohon besar tersebut sedianya dipertahankan untuk jangka panjang dan telah disepakati untuk dibeli oleh saksi MZ alias AA seharga Rp60.000.000,- guna bahan bangunan.
Namun, pelapor merasa proses lanjutan di tingkat Polsek pasca-terbitnya LP Model B tidak berjalan optimal karena penyidik diduga mengabaikan alat bukti krusial. Salah satunya adalah rekaman percakapan WhatsApp antara saksi MZ alias AA dengan SZ alias AR [13 Oct 2026]. Dalam rekaman yang diakui pelapor telah diserahkan kepada penyidik tersebut, SZ diduga sempat mengakui bahwa dirinya mengetahui kayu yang ditebangnya itu bukan milik terduga pelaku utama, RL. Pihak pelapor menyayangkan bukti tersebut tidak dikembangkan oleh penyidik Polsek untuk menjerat terduga penadah menggunakan pasal hukum yang berlaku.
Selain persoalan materi perkara, pelapor juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik berupa permintaan dana oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Lahewa. Aduan ini diajukan secara mandiri oleh pelapor melalui surat resmi yang dikirimkan ke Seksi Umum (Sium) Polres Nias pada 13 Oktober 2026 dengan menitipkannya melalui seorang teman [13 Oct 2026].
Dalam dumas ke Sium tersebut, pelapor mengklaim mengantongi rekaman CCTV saat oknum Kanit mendatangi kediamannya dan diduga menerima amplop berisi uang tunai Rp1.000.000,- dengan dalih biaya gelar perkara. Pelapor juga menyertakan bukti mutasi transfer dompet digital DANA sebesar Rp300.000,- tertanggal 20 Juli 2026 yang diduga sebagai biaya operasional administrasi ke Sat Propam Polres Nias.
Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah melayangkan permohonan konfirmasi dan hak jawab resmi kepada Kapolsek Lahewa, Ipda Sinema Harefa, S.Pd., M.H., sejak siang hari. Poin konfirmasi mencakup pengalihan perkara, klaim bukti rekaman percakapan, CCTV, hingga transfer digital. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Polsek Lahewa. Ruang hak jawab tetap terbuka pada pemberitaan berikutnya.
Penulis: Mawar
Editor: Admin




Tinggalkan Balasan