
Jakarta // kennedynews id
Orang tu korban Agnes Jance zebua bertemu sama bapak, Prof. Dr. Yasosona laoly S.H. M.sc. ph.D di kantor Rabu, (04/11/2026).
KRONOLOGI MENURUT KETERANGAN KELUARGA:
1. 13 Mei 2026: Anak keluarga, Agnes Jance Zebua, dinyatakan hilang.
2. 15 Mei 2026: Anak tersebut ditemukan dan dinyatakan meninggal dunia.
3. Menurut keluarga, mereka menduga kematian tersebut bukan karena sakit dan meminta agar kasus diusut tuntas oleh pihak berwenang.
4. Menurut keluarga, hingga saat ini belum ada penetapan pelaku.
5. Keluarga menyebut sudah melapor ke Polres Nias, mengadu ke Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mengikuti RDP DPRD Sumatera Utara, melapor ke Polda Sumatera Utara, dan bertemu dengan Anggota DPR RI Komisi III Uya Kuya, serta Hotman Paris Hutapea, S.H. dan tim 911.
6. Menurut keluarga, hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Langkah apa lagi yang harus kami tempuh untuk kasus anak kami ini?” ujar orang tua korban.
Tanggapan Prof. Dr. Yasona H. Laoly S.H.,M.SC. PH.D (Menurut penyampaian dalam pertemuan)
Bapak Yasonna Laoly menyampaikan akan mendesak Polres Nias dan Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jika dalam minggu ini tidak ada reaksi atau perkembangan di lapangan, beliau akan mendorong agar Polri turun ke lapangan dengan membentuk Tim Khusus.

Dasar Hukum Yang Dirujuk kelarga Sebagai Acuan:
Catatan Redaksi: Pasal-pasal di bawah ini adalah dasar hukum yang dirujuk keluarga sebagai harapan agar hak korban dilindungi. Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran adalah kewenangan lembaga pengawas dan peradilan.
1. UUD 1945 Pasal 28A – Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) – Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) – Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
4. UUD 1945 Pasal 28I Ayat (1) dan (4) – Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dan perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 4 dan Pasal 9 – Hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh keadilan.
6. KUHAP – Setiap laporan / pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.
PENUTUP:
Keluarga berharap kasus ini segera terang dan ada kejelasan hukum. Mari kawal bersama dengan santun dan hormati proses hukum yang berjalan. KENNDY NEWS.
Sumber: Keterangan orang tua korban dalam pertemuan 4 November 2026. Berita ini menyajikan versi keluarga dan tanggapan yang disampaikan dalam pertemuan.
Di ketahui ratakan Law firm
Pey: F. Zebua
Editor: Admin




Tinggalkan Balasan