
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Jumat (06/11/2026) – Malam itu, sekitar pukul 20.50 WIB, suasana di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tampak tenang. Namun, seorang warga berinisial YLT tengah dilanda kegelisahan. Ia melaporkan dugaan pencurian pintu kamar mandi oleh adik kandungnya. Laporan itu pun masuk ke Layanan Polri Call Center 110. Tak lama kemudian, personel Piket Polsek Siantar Barat bergerak cepat ke lokasi.
Personil piket Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, merespons cepat melakukan pengecekan TKP dan mediasi laporan dugaan pencurian di Jalan Melati, Jumat malam, 6 November 2026, sekitar pukul 20.50 WIB.
Laporan Warga via Call Center 110
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan bahwa awalnya melalui Layanan Polri Call Center 110, Pelapor inisial YLT melaporkan adanya dugaan pencurian pintu kamar mandi oleh adik kandungnya di Jalan Melati tersebut.
“Laporan masuk melalui Call Center 110. Operator langsung meneruskannya ke Piket Polsek Siantar Barat. Respons cepat pun dilakukan dengan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Agustina.
Pengecekan TKP
Selanjutnya, Operator Layanan Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Barat, dan respons cepat dilakukan pengecekan. Setibanya di TKP, personil piket Polsek Siantar Barat menemukan benar adanya kejadian dugaan pencurian pintu kamar mandi tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Benar adanya dugaan pencurian pintu kamar mandi,” jelas IPTU Agustina.
Mediasi di Mako Polsek Siantar Barat
Kemudian, para personil melakukan mediasi terhadap pelapor dan adik kandungnya berinisial MFRT di Mako Polsek Siantar Barat. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan, sehingga pelapor tidak melanjutkan laporannya.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai. Mereka sudah saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelas IPTU Agustina.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restoratif dapat diterapkan dalam kasus-kasus ringan. Polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai.
“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai,” ujar IPTU Agustina.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi respons cepat Polsek Siantar Barat yang sigap menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center 110. Kami juga mengapresiasi pendekatan restoratif yang dipilih dalam menyelesaikan kasus ini. Mediasi yang berujung damai menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berjalan dengan menghukum, tetapi juga bisa menjadi jembatan untuk memulihkan hubungan dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk saling memaafkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga, dan semakin banyak persoalan kecil di masyarakat yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan seperti ini.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan