
ROKAN HILIR Kennedynews.id– Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan berat kotor mencapai 47,23 gram serta seorang tersangka.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Sudrajad alias Jajad (37). Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit di belakang rumahnya dan membuang sebuah benda. Namun, setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter, tersangka berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat dan keluarga tersangka. Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah dan kebun sawit, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar dan 8 paket kecil diduga sabu-sabu, alat timbang digital, plastik kemasan, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan informasi yang akurat dari masyarakat,” tegasnya.
Polsek Pujud berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(EPILIAGUS LAIA)







Tinggalkan Balasan