
SUBULUSSALAM, Aceh| KennedyNews.id – Kebijakan Pemerintah Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, yang tertuang dalam Peraturan Nomor PBD/01/75.05.04/2026, memicu polemik hukum yang tajam. Aturan yang memuat sanksi sosial berupa penghentian layanan administrasi dan layanan publik bagi warga yang tidak mengikuti kegiatan keagamaan tertentu dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan wewenang.
Eksklusi Layanan Publik Berbasis Religi
Dokumen yang ditandatangani pada 12 Januari 2026 tersebut memuat poin-poin kontroversial. Poin utama yang menjadi sorotan adalah penghentian pelayanan ‘fardhu kifayah’ serta layanan administrasi desa dalam bentuk apa pun bagi warga yang dinilai tidak aktif bersosialisasi dan tidak mengikuti ibadah wajib (Shalat Jumat) serta perwiritan desa.
Pengamat kebijakan publik menilai sanksi tersebut merupakan bentuk ‘eksklusi sosial’ yang bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, negara wajib memberikan layanan tanpa diskriminasi, apalagi menjadikannya sebagai alat hukuman atas aktivitas privat warga dalam beribadah.
Inkonstitusionalitas Peraturan Desa
Secara yuridis, Peraturan tersebut diduga kuat menabrak Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
”Negara tidak boleh membiarkan unit pemerintahan terkecil, seperti desa, menciptakan hukum sendiri yang merampas hak konstitusional warga. Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar yang tidak bisa ditukar dengan ketaatan ritual tertentu,” ujar Dedi Robiardi SH menanggapi temuan dokumen tersebut.
Desakan Pemecatan dan Intervensi Walikota
Merespons situasi ini, gelombang desakan mulai mengarah kepada Walikota Subulussalam. Walikota diminta segera menggunakan kewenangannya sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk membatalkan peraturan tersebut karena bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lebih jauh, publik menuntut sanksi tegas berupa pemberhentian tetap (copot) terhadap Kepala Desa Lae Saga. Tindakan menetapkan aturan yang melanggar HAM dianggap sebagai bentuk malapraktik jabatan yang serius. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di wilayah Subulussalam.
Sejumlah aktivis dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dan ke Komnas HAM untuk meninjau unsur diskriminasi sistematis dalam aturan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan segera melakukan audit terhadap seluruh produk hukum desa di Kecamatan Longkib guna memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak dasarnya akibat kebijakan yang inkonstitusional.
RED.




Tinggalkan Balasan