Satresnarkoba Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan

Posted by

Pelalawan//KennedyNews.id Minggu.19-04 2026Tim satresnarkoba amankan dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah hukum polres Pelalawan.Upaya perang terhadap narkoba di Kabupaten Pelalawan

kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggerebek sebuah kandang ayam yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria tak berkutik saat petugas menemukan sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah dompet kecil. Lokasi yang tak biasa itu membuktikan bahwa pelaku narkoba kini semakin nekat menyamarkan aktivitasnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Alek Sinaga, S.H menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.“

Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami grebek jika dijadikan lokasi transaksi. Ini komitmen nyata zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.“

Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam dompet hitam,” ungkapnya.Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (46), seorang petani, dan B (53), buruh, keduanya merupakan warga Desa Bagan Laguh. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, satu dompet kecil warna hitam,

satu plastik klip bening, serta dua unit handphone Android merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Saat ini, kedua pelaku telah

diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi memastikan, perburuan terhadap pemasok utama masih terus dilakukan.R.Gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *