“Tanggap Darurat Bencana Membolehkan Proyek Bronjong Gunakan Batu di Lokasi”

Posted by

Aceh Tenggara // kennedynews.id

Pembangunan bronjong dan tanggul dalam kondisi siaga maupun tanggap darurat banjir dapat ditegaskan sah dilakukan tanpa izin galian C, sepanjang seluruh kegiatan benar-benar ditujukan untuk penanganan bencana, penyelamatan masyarakat, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 300.2.1/160/2026 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Banjir Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2026, yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil langkah cepat menghadapi ancaman banjir di sejumlah wilayah rawan.

Dalam situasi darurat kebencanaan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan tindakan cepat guna mencegah kerusakan yang lebih luas

Pemasangan bronjong, penguatan bantaran sungai, penutupan titik jebol tanggul, normalisasi aliran sungai, hingga perlindungan fasilitas umum merupakan bagian dari langkah penanganan yang sah dan dibenarkan dalam regulasi penanggulangan bencana

Langkah tersebut penting karena banjir tidak memberi ruang bagi prosedur berbelit. Ketika permukiman warga terancam, jalan terputus, lahan pertanian rusak, dan aktivitas masyarakat lumpuh, tindakan cepat menjadi prioritas utama. Karena itu, penggunaan material batu dan pasir untuk kebutuhan darurat dapat dilakukan sepanjang bersifat mendesak, proporsional, dan hanya untuk kepentingan penanganan bencana.

Namun demikian, status siaga maupun tanggap darurat tidak boleh dijadikan celah untuk aktivitas pertambangan ilegal berkedok proyek bencana

Pengambilan material tetap harus diawasi, volume harus sesuai kebutuhan lapangan, lokasi pengambilan tidak merusak lingkungan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.

Datuk Raja Mat Dewa selaku Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah cepat pemerintah dalam penanganan banjir, termasuk pembangunan bronjong dan tanggul, selama dilakukan sesuai aturan dan transparan. “Kami mendukung upaya penyelamatan masyarakat, tetapi pengawasan tetap wajib dilakukan agar status bencana tidak dijadikan alasan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya

Daerah-daerah rawan banjir di Aceh Tenggara, khususnya kawasan bantaran sungai dan dataran rendah, memang membutuhkan respons cepat saat curah hujan meningkat. Karena itu, pembangunan bronjong dan tanggul menjadi langkah wajar dan sah selama dilakukan terukur, tepat sasaran, dan murni demi keselamatan masyarakat

Dengan demikian, tidak ada alasan menghambat pekerjaan penyelamatan rakyat saat ancaman banjir datang. Namun tidak boleh pula ada pihak yang memanfaatkan status bencana untuk kepentingan lain. Prinsipnya jelas: darurat boleh dipercepat, hukum tetap harus ditegakkan.

( Tarmizi Sekedang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *