
Aceh Tenggara // kennedynews.id
21 April 26 – Proyek revitalisasi satuan pendidikan senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan papan informasi hanya mencantumkan panitia pelaksana tanpa keterangan pengawasan teknis, sehingga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengendalian mutu pekerjaan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, skema swakelola memang dimungkinkan, namun tetap mensyaratkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang memadai
Pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengendalian mutu dan keterlibatan tenaga teknis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Sejumlah temuan di lapangan turut memunculkan tanda tanya terkait penerapan metode teknis pada pekerjaan struktur, yang secara umum membutuhkan pengawasan ketat untuk menjamin kualitas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Kondisi ini diharapkan segera mendapat klarifikasi guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
( Tarmizi Sekedang )






Tinggalkan Balasan