WAWANCARA EKSLUSIF: TERUNGKAPNYA SURAT KUASA GINTING HANYA DUA HEKTAR UNTUK PENJUALAN, BUKAN PENGUASAAN FISIK

Posted by

SUBULUSSALAM, ACEH|KennedyNews.id – Sengketa lahan kawasan Lae Saga yang tengah menjadi sorotan publik kini mengungkap sisi baru setelah tim KennedyNews.id melakukan kunjungan langsung ke kantor Notaris Aldi Subhan Lubis, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Sudirman, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai hari ini.

Kedatangan tim media disambut hangat oleh seorang staf yang tidak ingin disebutkan namanya, yang mewakili Notaris Aldi Subhan yang sedang tidak ada di tempat. Dalam wawancara eksklusif tersebut, pihak perwakilan memberikan klarifikasi mendalam terkait penerbitan surat kuasa kepada Netap Ginting dan Heppi Bancin.‎ ‎ ‎ ‎

TAHUN 2025, SURAT KUASA GINTING DAN HEPI HANYA DUA HEKTAR UNTUK PENJUALAN LAHAN‎ ‎

Pada awal wawancara, perwakilan kantor notaris segera memberikan klarifikasi terkait surat kuasa yang dikeluarkan pada tahun 2025. “Saya ingin menyampaikan dengan jelas bahwa pada tahun 2025, pihak kantor Notaris Aldi Subhan Lubis hanya mengeluarkan surat kuasa kepada Bapak Netap Ginting dan Bapak Heppi Bancin dengan cakupan luas lahan hanya 2 hektar. Tujuan utama dari surat kuasa tersebut adalah untuk melakukan proses penjualan lahan, bukan untuk menguasai atau mengelola lahan secara keseluruhan,” jelasnya dengan nada yang jelas dan terstruktur.‎ ‎

Menurutnya, surat kuasa tahun 2025 dibuat berdasarkan permintaan pemberi kuasa yang telah memenuhi syarat administrasi yang berlaku. “Pada saat itu, seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pemberi kuasa datang langsung ke kantor, kami melakukan verifikasi identitas secara langsung, dan seluruh isi surat kuasa telah dijelaskan secara rinci kepada pihak yang bersangkutan,” tambahnya.‎ ‎ ‎

‎TAHUN 2026 – SURAT KUASA DITERBITKAN, TAPI PEMBERI KUASA TIDAK HADIR‎

‎Dalam kesempatan yang sama, pihak perwakilan juga mengakui bahwa pada tanggal 23 Februari 2026, kantor notaris memang mengeluarkan surat kuasa lain kepada kedua orang tersebut. Namun, terdapat perbedaan dalam proses penerbitannya. “Pada tahun 2026, tepatnya tanggal 23 Februari, kami memang menerbitkan surat kuasa kepada Bapak Netap Ginting dan Bapak Heppi Bancin. Namun, dalam kesempatan tersebut, pihak pemberi kuasa tidak dapat hadir langsung ke kantor notaris,” ungkapnya.

‎ Saat ditanya oleh tim media terkait mekanisme verifikasi identitas pemberi kuasa yang tidak hadir – apakah dilakukan melalui video call atau metode verifikasi lain yang sesuai dengan peraturan – pihak perwakilan tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas dan langsung mengalihkan pembicaraan ke aspek administrasi.‎ ‎ ‎

‎KAMI TIDAK TAU ADA KONFLIK – BERKAS ADMINISTRASI LENGKAP

Menanggapi pertanyaan terkait apakah kantor notaris mengetahui adanya sengketa klaim kepemilikan lahan sebelum menerbitkan surat kuasa, pihak perwakilan menyatakan bahwa kantor tidak memiliki informasi terkait konflik tersebut. “Sebelum menerbitkan surat kuasa tahun 2026, kami tidak mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek kuasa tersebut sedang dalam konflik klaim kepemilikan. Jika kami mengetahui hal tersebut, pastinya kami tidak akan menerbitkan surat kuasa tersebut,” jelasnya dengan tegas.‎

‎Ia menambahkan bahwa surat kuasa diterbitkan karena pihak pemberi kuasa telah menyerahkan berkas administrasi yang dianggap lengkap sesuai dengan standar yang berlaku. “Kami hanya bekerja berdasarkan berkas administrasi yang diserahkan oleh pemberi kuasa. Pada saat proses penerbitan, seluruh berkas yang dibutuhkan seperti dokumen kepemilikan lahan, identitas resmi pemberi kuasa, dan dokumen pendukung lainnya telah disampaikan secara lengkap. Berdasarkan itu, kami mengambil langkah untuk menerbitkan surat kuasa tersebut,” ujarnya.‎

‎ ‎

PERSPEKTIF HUKUM: MEKANISME VERIFIKASI DALAM PENERBITAN SURAT KUASA‎ ‎

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Kuasa dalam Perkara Perdata, notaris memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pemberi kuasa melakukan tindakan pemberian kuasa secara langsung dan sadar. Jika pemberi kuasa tidak dapat hadir secara langsung, diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat, seperti melalui video call dengan dokumentasi yang jelas atau melalui kuasa hukum lain yang memiliki wewenang.‎‎ ‎

TIM MEDIA MENUNGGU KLAIRIFIKASI RESMI NOTARIS ALDI SUBHAN LUBIS‎

Pada akhir wawancara, pihak perwakilan menyampaikan bahwa Notaris Aldi Subhan Lubis akan memberikan klarifikasi resmi terkait seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim media setelah beliau kembali ke kantor. “Bapak Aldi Subhan Lubis sedang di medan. Mengenai penjelasan secara rinci terkait seluruh proses penerbitan surat kuasa yang menjadi perdebatan ini akan saya sampaikan kepada beliau” ujarnya.‎ ‎

Tim KennedyNews.id akan terus melakukan pemantauan dan siap untuk melakukan wawancara lanjutan dengan Notaris Aldi Subhan Lubis setelah beliau kembali ke kantor. Informasi terkait perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepada masyarakat agar mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat tentang permasalahan sengketa lahan Lae Saga.‎ ‎ ‎ ‎

RED. TIM KENNEDYNEWS.ID‎

KennedyNews.id – Informasi Akurat untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *