
Deliserdang // kennedynews.id
Masyarakat Desa Tanjung Gusta sangat gembira dan menyambut baik setelah mengetahui pengaduan mereka direspon oleh Ketua Komisi I DPRD.
Berkaitan kisruhnya Verifikasi Balon Kepala Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Terkait atas pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, yang diketuai ibu Merry Alfrida Sitepu M.Kn, telah ditanggapi secara serius dan akan melanjutkannya kepada Pimpinan DPRD Deli Serdang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal (30/4/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Rapat Dengar Pendapat nantinya akan menghadirkan Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Deli Serdang, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kabupaten Deli Serdang, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Camat Kecamatan Sunggal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Gusta dan keempat Balon Kades Tanjung Gusta yaitu Sdr. Ridwan Siregar, Sdr. Abu Bakar, Sdr. Agustinus Purba, Sdr. HendriantoHendrianto tekait dugaan pelanggaran prosedur pemilihan Kepala Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal.
Ketua Komisi mohon kepada pimpinan DPRD kabupaten Deli Serdang agar dapat meneruskan prihal ini kepada Bupati Deli Serdang untuk dapat menghadirkan OPD terkait.
Harapan masyarakat hasil Rapat Dengar Pendapat menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat minimal verifikasi sembilan Balon diuji ulang karena terkait cacat hukum.
(ST)





Tinggalkan Balasan