
SUBULUSSALAM, Aceh| KennedyNews.id– Eskalasi konflik agraria di Dusun IV, Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, memasuki babak baru. Melalui surat resmi tertanggal 06 Mei 2026, Putra Nasrullah dan Darwin Syahputra, MT, selaku penerima kuasa sah dari masyarakat pemilik lahan, melayangkan peringatan keras kepada Ir. Netap Ginting dan Hepi Bancin untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai pembangunan pondok, pemasangan spanduk, dan akses lahan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak Ir. Netap Ginting dan Hepi Bancin. Pihak penerima kuasa menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk gangguan nyata terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat yang selama ini mengelola tanaman di lokasi tersebut.
Legitimasi dan Prosedur Hukum
Masyarakat mendasarkan klaim kepemilikannya pada dokumen sah yang telah terdaftar di Notaris Abd. Muthalib, SH., M.Kn, mencakup dokumen Kelompok Tani 2009, SK Walikota Subulussalam 2015, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik 2009/2010. Di sisi lain, klaim AJB tahun 2012 yang dibawa oleh pihak Netap Ginting saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh BPN Subulussalam serta dalam tahap penyelidikan oleh Polres Subulussalam.
”Meskipun ada klaim tanaman yang ditanami oleh pihak lain, hal itu tidak mengubah status kepemilikan lahan. Namun, masyarakat siap mencari solusi yang adil terkait tanaman tersebut, jika yang mengaku pembeli lahan hadir untuk berunding dengan masyarakat pemilik lahan agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.” tegas putra.
Pihak masyarakat juga memperingatkan bahwa segala bentuk kerugian, konflik, hingga potensi kontak fisik yang muncul akibat pengabaian peringatan ini akan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Ir. Netap Ginting dan Hepi Bancin secara hukum.”Tambah Putra.
Analisis Potensi Hukum
Apabila Ir. Netap Ginting dan Hepi Bancin tidak mengindahkan surat peringatan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitasnya, terdapat beberapa konsekuensi hukum serius yang dapat menjerat mereka:
1. Aspek Pidana
Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP): Tindakan menduduki atau melakukan aktivitas di atas lahan milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana stellionaat atau penyerobotan tanah.
Memasuki Lahan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP): Memasuki pekarangan atau lahan yang dilarang oleh pemiliknya/kuasanya secara paksa dapat diancam pidana penjara.
Perusakan Properti (Pasal 406 KUHP): Jika aktivitas di lapangan menyebabkan rusaknya tanaman atau fasilitas milik masyarakat, mereka dapat dilaporkan atas dasar pengrusakan barang milik orang lain.
2. Aspek Administrasi dan Keamanan
Pembatalan Sertifikat/AJB: Jika dalam proses verifikasi di BPN ditemukan cacat administrasi atau tumpang tindih yang tidak sah, dokumen AJB 2012 yang diklaim dapat dibatalkan demi hukum.
Diskualifikasi Itikad Baik: Dengan adanya surat peringatan ini, pihak Netap Ginting tidak lagi dapat menggunakan argumen “pembeli beritikad baik” jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, karena mereka telah secara resmi diberitahu mengenai adanya sengketa dan keberatan dari pihak lain.
RED
Catatan Tambahan:
Surat tersebut telah ditembuskan ke instansi terkait (BPN, Polres, Camat, Danramil, Polsek, Mukim, dan Kepala Desa). Hal ini memperkuat posisi hukum masyarakat karena aparat penegak hukum telah secara resmi mengetahui adanya potensi konflik di lapangan.





Tinggalkan Balasan