Kantor PDIP Kabupaten Labuhanbatu Bakal Dirobohkan

Posted by

Rantauprapat // kennedynews.id

Kantor PDIP Kabupaten Labuhanbatu, bakal dirobohkan karena sudah dilaksanakan 

Konstatering,tinggal menunggu hari untuk melaksanakan eksekusi.

Dikatakan demikian karena Termohon Eksekusi I,II dan III sampai saat ini enggan untuk 

melakukan pengosongan atau menyerahkan objek perkara secara suka rela kepada 

Pemohon Eksekusi sebagaimana isi Amar Putusan PN Rantauprapat 

No.56/Pdt.G/2018/PN RAP tanggal (12/8/2019) yang dalam poin ke- 7 

menyebutkan menghukum Tergugat I,II DAN Tergugat III untuk menyerahkan objek 

perkara dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat berupa 

sebidang tanah seluas ± 547M².

Pelaksanaan Konstatering terhadap Putusan Pengadikan Negeri Rantauprapat 

tanggal (12/8/2019),No.5/Pdt.G/2018/PN Rap Jo.Putusan Pengadilan Tinggi 

Medan, tanggal (5/2/2020), No.553/Pdt/2019/PT Medan Jo.Putusan Kasasi 

Mahkamah Agung RI tanggal (13/42021) No.836 K/Pdt/2021 berdasarkan 

Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal (16/6/2025).Jo 

No.553/Pdt/2019/PT MDN Jo No.836 K/Pdt/2021, dalam perkara antara lain,TIO 

TJING KAW/LINDAWATI sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi lawan Dewan 

Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan /PDIP Kabupaten 

Labuhanbatu Dkk sebagai para Tergugat para Termohon Eksekusi dan KPUD 

Kabupaten Labuhanbatu,sebagai para Turut Tergugat/para Turut Termohon 

Eksekusi.

Adapun Konstatering tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri 

Rantauprapat, Sumesno, SH,Panitera Muda Perdata, Sarbarita Simanjuntak,SH, Juru 

Sita Pengganti Juniston Henri Lubis,SP, Juru Sita Indra Sakti Lubis,SE, dilaksanakan 

hari Rabu (6/5/2026) dimulai sekira Pukul 10:00 Wib objek Perkara adalah Kantor 

Partai PDIP Kabupaten Labuhanbatu yang terletak di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan 

Bakaran Batu,Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu,Provinsi 

Sumatera Utara.

Acara Konstatering tersebut dihadiri oleh Personil TNI Polri dari Kepolisian dipimpin 

oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu AKP Rasidin,SH, Pemerintah Kabupaten 

Labuhanbatu diwakili Lurah Bakaran Batu Sukri Alam Siregar, Badan Pertanahan 

Nasional Kabupaten Labuhanbatu bagian Pengukuran, diwakili Andri 

Pratama.Selama berlangsung Kostatering tersebut berjalan dengan aman dan tidak 

ada bentrok dengan anggota Partai PDIP kabupaten Labuhanbatu.

Pemohon Esekusi/Konstatering dalam Perkara Perdata ini Tio Tjing Kaw/Lindawati 

dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Porden Naibaho,SH mengatakan 

bahwa sudah tujuh tahun perkara perdata ini setelah diputus oleh Pengadilan Negeri 

Rantauprapat,hari Kamis (8/8/2019), Putusan Banding PN Medan hari Senin (6/1/2020), Putusan Kasasi Mahkamah Agung hari Selasa (13/4/2021) dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) hari Senin (1/12/2025) barulah hari ini bisa 

terlaksana Konstatering nya.

“Karena kita katakan demikian,sudah pernah ini dimohonkan untuk 

Eksekusi/Konstatering pada tahun 2025 lalu namun gagal karena masalah 

keamanan tidak siap pada waktu itu ,”ujar Naibaho.

Tanah objek Perkara seluas ± 547M² terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 

Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dengan batas,Sebelah Utara berbatas dengan Elia Rosa,dengan ukuran 20 meter,Sebelah 

Timur berbatas dengan H. Rusman Dalimunthe,dengan ukuran 27,5 meter, Sebelah,Selatan berbatas dengan Jalan Ahmad Yani dengan ukuran 19,2 Meter,dan Sebelah Barat berbatas dengan Kuswira dengan ukuran 27,75 meter.

Setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN dengan manual ataupun dengan 

GNSS (Global,Navigation Satelite System) dengan 5 titik semua ukuran pas sesuai 

dengan setifikat namun pihak BPN belum bisa memberikan hasil pengukuran 

karena harus ditekenkan kepada jiran-jiran batas batas kata yang mewakili BPN. 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *