
Rantauprapat // kennedynews.id
Kantor PDIP Kabupaten Labuhanbatu, bakal dirobohkan karena sudah dilaksanakan
Konstatering,tinggal menunggu hari untuk melaksanakan eksekusi.
Dikatakan demikian karena Termohon Eksekusi I,II dan III sampai saat ini enggan untuk
melakukan pengosongan atau menyerahkan objek perkara secara suka rela kepada
Pemohon Eksekusi sebagaimana isi Amar Putusan PN Rantauprapat
No.56/Pdt.G/2018/PN RAP tanggal (12/8/2019) yang dalam poin ke- 7
menyebutkan menghukum Tergugat I,II DAN Tergugat III untuk menyerahkan objek
perkara dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat berupa
sebidang tanah seluas ± 547M².

Pelaksanaan Konstatering terhadap Putusan Pengadikan Negeri Rantauprapat
tanggal (12/8/2019),No.5/Pdt.G/2018/PN Rap Jo.Putusan Pengadilan Tinggi
Medan, tanggal (5/2/2020), No.553/Pdt/2019/PT Medan Jo.Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI tanggal (13/42021) No.836 K/Pdt/2021 berdasarkan
Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal (16/6/2025).Jo
No.553/Pdt/2019/PT MDN Jo No.836 K/Pdt/2021, dalam perkara antara lain,TIO
TJING KAW/LINDAWATI sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi lawan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan /PDIP Kabupaten
Labuhanbatu Dkk sebagai para Tergugat para Termohon Eksekusi dan KPUD
Kabupaten Labuhanbatu,sebagai para Turut Tergugat/para Turut Termohon
Eksekusi.
Adapun Konstatering tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri
Rantauprapat, Sumesno, SH,Panitera Muda Perdata, Sarbarita Simanjuntak,SH, Juru
Sita Pengganti Juniston Henri Lubis,SP, Juru Sita Indra Sakti Lubis,SE, dilaksanakan
hari Rabu (6/5/2026) dimulai sekira Pukul 10:00 Wib objek Perkara adalah Kantor
Partai PDIP Kabupaten Labuhanbatu yang terletak di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan
Bakaran Batu,Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu,Provinsi
Sumatera Utara.

Acara Konstatering tersebut dihadiri oleh Personil TNI Polri dari Kepolisian dipimpin
oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu AKP Rasidin,SH, Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu diwakili Lurah Bakaran Batu Sukri Alam Siregar, Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Labuhanbatu bagian Pengukuran, diwakili Andri
Pratama.Selama berlangsung Kostatering tersebut berjalan dengan aman dan tidak
ada bentrok dengan anggota Partai PDIP kabupaten Labuhanbatu.
Pemohon Esekusi/Konstatering dalam Perkara Perdata ini Tio Tjing Kaw/Lindawati
dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Porden Naibaho,SH mengatakan
bahwa sudah tujuh tahun perkara perdata ini setelah diputus oleh Pengadilan Negeri
Rantauprapat,hari Kamis (8/8/2019), Putusan Banding PN Medan hari Senin (6/1/2020), Putusan Kasasi Mahkamah Agung hari Selasa (13/4/2021) dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) hari Senin (1/12/2025) barulah hari ini bisa
terlaksana Konstatering nya.
“Karena kita katakan demikian,sudah pernah ini dimohonkan untuk
Eksekusi/Konstatering pada tahun 2025 lalu namun gagal karena masalah
keamanan tidak siap pada waktu itu ,”ujar Naibaho.
Tanah objek Perkara seluas ± 547M² terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan
Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dengan batas,Sebelah Utara berbatas dengan Elia Rosa,dengan ukuran 20 meter,Sebelah
Timur berbatas dengan H. Rusman Dalimunthe,dengan ukuran 27,5 meter, Sebelah,Selatan berbatas dengan Jalan Ahmad Yani dengan ukuran 19,2 Meter,dan Sebelah Barat berbatas dengan Kuswira dengan ukuran 27,75 meter.
Setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN dengan manual ataupun dengan
GNSS (Global,Navigation Satelite System) dengan 5 titik semua ukuran pas sesuai
dengan setifikat namun pihak BPN belum bisa memberikan hasil pengukuran
karena harus ditekenkan kepada jiran-jiran batas batas kata yang mewakili BPN.
(TIM)





Tinggalkan Balasan