
SUBULUSSALAM, Aceh| KennedyNew.id – Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (P-PKP) Aceh, Putra Nasrullah, mengeluarkan pernyataan hukum tegas terkait kemelut sengketa lahan yang menimpa masyarakat Kelompok Tani Sidorejo 2. Ia menyoroti adanya anomali hukum di mana masyarakat yang memiliki legitimasi kuat justru terjebak dalam pusaran maladministrasi yang dipicu oleh penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sepihak.
Legitimasi Hukum yang Terabaikan
Dalam keterangannya, Putra Nasrullah menegaskan bahwa kepemilikan masyarakat atas lahan tersebut sudah berada pada level “terang benderang”. Secara yuridis, penguasaan fisik yang didukung oleh Surat Sporadik, pengakuan Kelompok Tani, serta SK Walikota Subulussalam merupakan pilar pembuktian yang sah dan mengikat.
“Kami melihat adanya cacat hukum materiil yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah AJB terbit tanpa ada peralihan hak dari pemilik asli? Berdasarkan asas nemo plus iuris, dokumen tersebut secara otomatis batal demi hukum karena tidak berpijak pada kehendak pemilik yang sah,” ujar Putra dengan nada lugas.
Kecaman Terhadap Inersia Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Putra juga melontarkan kritik tajam terhadap sikap pasif (inersia) yang ditunjukkan oleh oknum PPAT terkait. Menurutnya, PPAT seharusnya mengedepankan prinsip kecermatan (standard of care) sebelum memproduksi akta otentik.
”Berdiam diri saat mengetahui adanya produk hukum yang cacat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi. PPAT memiliki kewajiban moral dan administratif untuk mencari solusi dan memulihkan keadaan, bukan justru membiarkan masyarakat berjuang sendiri melawan ketidakpastian,” tegasnya.
Menggugat Paradoks Keadilan
Satu hal yang menjadi sorotan utama P-PKP Aceh adalah beban pembuktian yang seolah-olah dipaksakan kepada masyarakat. Putra Nasrullah menilai, memaksa masyarakat untuk melakukan gugatan perdata demi memulihkan hak yang telah dirampas secara administrasi adalah bentuk kezaliman hukum.
Ia berargumen bahwa pihak yang mengaku sebagai pembeli yang seharusnya aktif menuntut penjual ilegal yang memberikan keterangan palsu. “Hukum tidak boleh memutarbalikkan logika. Jangan bebani korban dengan biaya dan waktu untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh sistem atau oknum nakal,” tambahnya.
Desakan Proaktif kepada Penegak Hukum
Menutup pernyataannya, Putra Nasrullah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah untuk tidak sekadar menunggu laporan formal. Putra meminta adanya tindakan proaktif melalui penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.
“Negara harus hadir. Kami dari P-PKP Aceh akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan bahwa keadilan substantif benar-benar tegak di bumi Subulussalam. Hukum harus menjadi pedang pelindung bagi rakyat, bukan alat penindas bagi mereka yang benar,” tutup Putra Nasrullah.







Tinggalkan Balasan