Polda Sumatera Selatan Lakukan Penindakan Terhadap Kegiatan Tambang Ilegal

Posted by

BANYUASIN– Kennedynews.Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan warga. Kali ini, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktik penambangan batu bara tanpa izin di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pembukaan lahan dan penggalian batu bara di wilayah tersebut. Warga bahkan sempat mendatangi lokasi tambang untuk meminta agar kegiatan dihentikan, namun tidak diindahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (3/2) sore.Di lokasi, polisi mendapati adanya aktivitas pembukaan jalan tambang, pengupasan lapisan tanah (overburden), serta penggunaan alat berat yang diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pekerja yang berada di lokasi tambang. Keduanya berinisial RM (25) yang berperan sebagai pengawas lapangan dan IS (25) yang bertugas sebagai surveyor atau pengukur area tambang.

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa eksavator, buldozer, truk tronton pengangkut batu bara, mobil operasional, telepon seluler, dokumen kendaraan, serta sampel batu bara yang akan diuji di laboratorium.

Lokasi tambang langsung dipasangi garis polisi untuk menghentikan seluruh aktivitas.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami akan menelusuri siapa pemodal dan pengendali utama kegiatan tambang ilegal ini. Penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan saja,” tegasnya saat rilis kasus, Rabu (4/2).

Atas perbuatannya, kedua pekerja tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Musi Banyuasin dan Sumatera Selatan pada umumnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat penambangan liar.(Prancis Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *