
Kutacane // kennedynews.id
Sabtu (16/5/2026) -Sengketa keterbukaan informasi publik terkait permintaan data realisasi Dana Desa Pemerintah Desa Prapat Timur, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, kini memasuki tahap persidangan di Komisi Informasi Aceh
Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterbitkan Komisi Informasi Aceh, pemohon atas nama Johari dijadwalkan mengikuti pemeriksaan awal pada Kamis, 21 Mei 2026, di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh
Tarmizi selaku wartawan telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Prapat Timur pada 16 Mei 2026 terkait sidang permintaan data realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Namun, kepala desa menyampaikan tidak mengetahui data yang dimaksud
Karena permintaan informasi tersebut belum memperoleh kejelasan, perkara itu kemudian berlanjut menjadi sengketa informasi publik dan kini ditangani Komisi Informasi Aceh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
( Tarmizi Sekedang)




Tinggalkan Balasan