
SUBULUSSALAM, Aceh| KennedyNews.id – Langkah hukum strategis dan terukur kembali diambil oleh perwakilan masyarakat Desa Lae Saga dan Kelompok Tani Sidorejo 2. Hari ini, Senin (18/05/2026), Pihak Penerima Kuasa yang diwakili oleh Putra Nasrullah dan Darwin Syahputra, MT secara resmi mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris Surya Darma, S.H., M.Kn. di Jalan Abadi Gang Maha No. 374, Kota Subulussalam.
Kunjungan resmi tersebut bertujuan untuk mengantarkan langsung Surat Permohonan Pembatalan 35 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2012 hingga 2013 di wilayah Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Menolak Keberadaan AJB yang Diduga Maladministrasi dan Cacat Hukum
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa dasar yang kuat. Perwakilan masyarakat memaparkan lima landasan krusial mengapa puluhan akta tersebut harus segera dibatalkan demi hukum:
- Hak Penguasaan Fisik yang Sah: Lahan seluas kurang lebih 300.000 M^2 (30 Hektar) tersebut secara nyata dikuasai secara sah oleh masyarakat setempat dan Kelompok Tani Sidorejo 2 sejak tahun 2009/2010, diperkuat oleh dokumen resmi penunjang dan data Simluhtan Kementerian Pertanian.Indikasi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen: Proses penerbitan AJB tersebut didasarkan atas Surat Ganti Rugi/Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang diduga kuat palsu. Perkara ini bahkan telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian Resor Subulussalam (Polda Aceh) dengan nomor SP. Sidik/12/V/Res.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2026.
- Transaksi Fiktif: Pihak pembeli sepihak yang tercantum dalam AJB tidak pernah melakukan negosiasi, tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik sah, serta tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang valid.Pelanggaran Regulasi Syarat
- Pelanggaran Regulasi Syarat Objektif Perjanjian: Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, PPAT dinilai abai dalam melakukan verifikasi dan validasi faktual data kepemilikan sebelum menerbitkan akta.
- Ketidaksesuaian Batas Teritorial: Lokasi objek lahan yang tertera di dalam dokumen AJB terbukti tidak sinkron dengan peta situasi transmigrasi dan batas wilayah administrasi desa yang sebenarnya.
Respons PPAT: Siap Koordinasi dan Temui Pihak Pembeli Sepihak di Medan
Merespons desakan dan penyerahan dokumen permohonan tersebut, PPAT Surya Darma, S.H., M.Kn. menunjukkan sikap terbuka untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan komitmennya secara langsung untuk segera bergerak melakukan langkah penyelesaian.Surya Darma menyatakan bahwa pada tanggal 30 Mei mendatang, dirinya akan pergi ke Kota Medan guna menjumpai pihak-pihak yang mengklaim atau mengaku sebagai pemilik lahan di dalam dokumen AJB tersebut.
Pertemuan di Medan ini diagendakan khusus sebagai bentuk koordinasi strategis guna memproses mekanisme pembatalan 35 AJB yang tengah dipersengketakan.
Putra Nasrullah: Jangan Bebani Masyarakat, Itu Penzaliman Hukum!
Meskipun mengapresiasi rencana keberangkatan PPAT ke Medan, Putra Nasrullah selaku penerima kuasa dari pemilik lahan mengeluarkan pernyataan menohok terkait penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan bahwa kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga adalah murni akibat dari kelalaian prosedur administrasi di masa lalu.
“Masyarakat di sini adalah korban nyata dari praktik maladministrasi penyusunan dokumen yang cacat hukum sejak awal. Jadi, jangan lagi mereka dibebani biaya, tenaga, dan waktu yang berlarut-larut hanya untuk menggugat ke pengadilan akibat kesalahan yang tidak mereka perbuat. Memaksa korban maladministrasi menempuh jalur pengadilan yang rumit itu namanya penzaliman hukum!” tegas Putra Nasrullah secara lugas di hadapan pihak PPAT.
Oleh karena itu, pihak kuasa mendesak agar pembatalan ini dapat diselesaikan secara administratif langsung oleh instansi terkait selaku pihak yang memproduksi dokumen tersebut, tanpa harus melempar bola panas ke ranah peradilan.
Tuntutan Konkret dan Batas Waktu 14 Hari Kerja
Penerima Kuasa tetap menekankan poin-poin tuntutan konkret yang wajib dipenuhi dalam koridor hukum, di antaranya:
- Melakukan proses pembatalan resmi terhadap 35 nomor AJB yang telah dilampirkan dalam daftar surat.
- Mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan tersebut kepada instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kota Subulussalam dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Aceh.
- Memberikan keterangan resmi secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak surat diterima.
Pihak masyarakat menegaskan, jikalau iktikad baik dan penyelesaian administratif yang berkepastian hukum ini tetap menemui jalan buntu dalam batas waktu yang ditentukan, barulah langkah hukum litigasi ke Pengadilan Negeri akan ditempuh sebagai opsi pamungkas demi menyapu bersih mafia tanah di wilayah tersebut.
Tim KennedyNews.id




Tinggalkan Balasan