Dinas Sosial Gunungsitoli Diduga Persulit Korban Bansos dengan Birokrasi Kertas, Tabrak Semangat Digitalisasi

Posted by

Gunungsitoli // kennedynews.id

Dinas Sosial Kota Gunungsitoli diduga melakukan praktik maladministrasi dan mempersulit warga miskin dengan prosedur birokrasi manual yang berbelit. Petugas operator daerah melemparkan tanggung jawab kesalahan input data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai “kewenangan pusat” sekaligus membebankan pembuktian administrasi fisik kepada warga yang menjadi korban penghentian bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut dialami langsung oleh Ahmad Sabran Jamil Mendrofa (54), seorang jurnalis warga Kota Gunungsitoli yang status bansos istrinya, Mawarni Harefa, mendadak berstatus Exclude (Gagal Bayar) sejak 2024 akibat salah input data rumah tinggal menjadi “Bebas Sewa” oleh operator daerah. Saat meminta klarifikasi ke kantor Dinas Sosial setempat, Jamil justru disodori daftar panjang persyaratan manual untuk mengurus pemadaman data secara mandiri.”Ini aneh dan keliru.

Operator daerah yang salah menginput data kami di aplikasi SIKS-NG, tetapi mengapa masyarakat yang dipaksa memeras keringat untuk membuktikan kesalahan mereka? Ketika ditanya, mereka berdalih ini kewenangan pusat. Lalu kami diminta membawa map, mengphotokopi KK, mengurus SKTM ke desa, hingga photo rumah sendiri dengan kamera GPS,” ujar Ahmad Sabran dengan nada kecewa.

Menurut Ahmad, yang juga sebagai humas DPD LSM PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Gunungsitoli, prosedur manual yang mewajibkan warga membawa tumpukan berkas di dalam map tersebut sangat mencederai semangat digitalisasi dan kebijakan paperless (tanpa kertas) yang gencar digaungkan oleh Pemerintah di tingkat pusat.

Pola pelayanan ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, terlebih bagi dirinya yang sedang menderita vertigo kronis akibat Attic Perforation of Tympanic Membrane dan istrinya yang mengidap Hernia Nukleus Pulposus (HNP).

Sikap Dinas Sosial Gunungsitoli ini juga dianggap menabrak regulasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait pemutakhiran data. Sesuai aturan nasional, pemerintah daerah telah dibekali petugas khusus di setiap wilayah untuk melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan secara digital, bukan membebankan urusan pencatatan data ke pundak warga miskin.

Kondisi ekonomi keluarga Ahmad saat ini berada dalam fase darurat kemanusiaan. Selain lumpuh secara fisik untuk bekerja kasar, putrinya merupakan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Putusan PN Gunungsitoli nomor: XXX/Pid.Sus/2023/PN Gst yang kini mengalami trauma psikis berat, ditambah satu anaknya yang lain terpaksa putus sekolah di kelas 5 SD akibat kemiskinan ekstrem.

Atas karut-marut pelayanan publik di tingkat daerah ini, Ahmad secara resmi telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada Menteri Sosial RI dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem kerja Dinas Sosial Kota Gunungsitoli agar birokrasi tidak lagi menjadi alat yang “membunuh” hak kemanusiaan masyarakat kecil.

Penulis : Jamil Mendrofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *