
SUBULUSSALAM, Aceh|KennedyNews.id – Dugaan praktik mmafiaafia tanah terkait penerbitan 75 Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, terus menjadi sorotan publik. Pendawa Indonesia melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Subulussalam menyatakan siap mengawal dan mendampingi masyarakat transmigrasi yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan, rekayasa cap jempol, hingga dugaan pelanggaran administrasi pertanahan di wilayah Kampong Lae Saga dan Bangun Sari, Kecamatan Longkib. Dalam perkara tersebut, lahan milik Kelompok Tani Sidorejo 2 seluas sekitar 30 hektar disebut turut masuk dalam 75 AJB yang kini dipersoalkan warga dan diduga bermasalah.
Selain dugaan mafia tanah, aparat penegak hukum juga tengah mendalami sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pencurian di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik masyarakat. Pendawa Indonesia yang berada di bawah pembinaan Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H serta dipimpin oleh H. Ruslan, S.H di tingkat Pusat, menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius demi melindungi hak-hak masyarakat kecil, khususnya warga transmigrasi.
Ketua PB Pendawa Indonesia menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Masyarakat transmigrasi harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Negara wajib hadir memastikan hak masyarakat tidak dirampas melalui dugaan manipulasi dokumen ataupun praktik melawan hukum,” ujarnya dengan tegas.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPC Pendawa Indonesia Kota Subulussalam, Dorlan, mengatakan pihaknya menerimal banyak keluhan dari masyarakat transmigrasi yang merasa resah atas munculnya AJB yang kini dipersoalkan. “Keresahan masyarakat sangat besar, Banyak warga bingung dan takut kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola,” ucap Dorlan dengan nada simpatik.
Pendawa Indonesia hadir untuk memberikan pendampingan moral kepada masyarakat sekaligus mengawal agar proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan 75 AJB tersebut, termasuk memeriksa keaslian tanda tangan, cap jempol, serta administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitannya.
Selain itu, Pendawa Indonesia meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap masyarakat transmigrasi selama proses hukum berlangsung. Hingga kini, kasus dugaan mafia tanah tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Subulussalam.
PN




Tinggalkan Balasan