Tapanuli Tengah/Kennedy.News.id

Kasus dugaan pemukulan dan perampasan telepon genggam terhadap seorang wartawan berinisial ST yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum bidan di wilayah Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, hingga kini disebut belum menemui penyelesaian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Lae Bingke. Dalam kejadian itu, oknum bidan bernama Henny boru Manullang diduga melakukan tindakan pemukulan serta merampas telepon genggam milik korban saat menjalankan aktivitas jurnalistik.
Korban ST menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya masih menunggu itikad baik dari pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, hingga memasuki hampir dua bulan pasca kejadian, belum ada penyelesaian yang dianggap tuntas oleh korban.
Sementara itu, pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Bikor Sirandorung Rosmaida boru Manurung yang menyebut persoalan tersebut telah selesai, dibantah oleh korban. Menurut korban, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kalau dikatakan sudah selesai, itu tidak benar. Sampai sekarang saya masih menunggu itikad baik,” ujar ST kepada awak media.
Korban juga menegaskan bahwa dirinya masih berupaya menjaga situasi agar persoalan tersebut tidak semakin melebar ke publik. Ia berharap adanya komunikasi dan penyelesaian yang baik tanpa harus memperpanjang polemik.
Dalam peristiwa tersebut, tindakan yang diduga dilakukan oknum bidan Henny boru Manullang dinilai dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan pemukulan dapat mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara dugaan perampasan telepon genggam milik korban dapat dikaitkan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur kekerasan.
Selain itu, apabila tindakan tersebut menghambat kerja jurnalistik wartawan saat menjalankan tugas peliputan, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Kasus ini turut menjadi perhatian sejumlah rekan wartawan dan masyarakat yang menilai tindakan kekerasan maupun dugaan perampasan alat komunikasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan, terlebih saat wartawan menjalankan tugas peliputan.
Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijak dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Henny boru Manullang maupun Rosmaida boru Manurung belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait bantahan dari korban tersebut.
(N.Limbong)




Tinggalkan Balasan