
Gunungsitoli // kennedynews.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali melaksanakan operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Desa Holi, Lahewa, Nias Utara. Kedua terduga pelaku diamankan pada hari Rabu, (20/05/26), sekira pukul 16.40 WIB.
Mendapatkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H. selaku Ps. Kasat Resnarkoba, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan SZ (36) warga Desa Holi, Lahewa, Nias Utara berserta rekannya FZ (25) warga Desa Holi, Lahewa, Nias Utara.
Didampingi perangkat desa dan keluarga terduga pelaku, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar dan 5 (lima) paket kecil plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu. Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nias guna proses pemeriksaan selanjut.
Sumber : Jamil mendofa
Editor : kennedynews.id




Tinggalkan Balasan